TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tak memberi batas waktu bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dalam merampungkan pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan rentang waktu penyisihan dua calon wagub DKI menjadi satu nama ditentukan anggota dewan.
"Itu diatur dalam tatib (tata tertib) DPRD-nya," kata Akmal saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca: Kemendagri: Dua Nama Cawagub DKI Dipastikan Tak Bisa Berubah
Penentuan wagub kini diproses oleh DPRD. Anggota dewan harus menentukan tanggal voting dan tatib pemilihan. Dalam tatib akan merumuskan sejumlah hal selain penetapan timeline pemilihan wagub.
Misalnya, bagaimana langkah ke depan bila suara anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tak memenuhi jumlah syarat minimal atau disebut kuorum. Pemaparan ini disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. "Apalah itu berarti dia (calon wagub) tidak diterima atau diundur, itu masih panjang," ujar Prasetio.
Untuk memulai proses pemilihan, dua per tiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.
Baca: Fraksi DPRD Mau Wagub DKI Usai Pileg, Buka Kans Sandiaga Balik?
Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi wagub harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS, telah menentukan dua nama sebagai cawagub DKI. Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Proses pembahasan calon wagub DKI ini berjalan sejak November 2018.