TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo mengatakan vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia tergabung dalam jaringan pengedar berskala besar. Hal itu, kata dia, dilihat dari banyaknya barang bukti yang didapat oleh polisi saat penangkapan.
Suwondo juga mengatakan delapan orang rekan Zul lainnya juga tergabung dalam jaringan pengedar yang sama. "Semua pengedar tapi kelas besar. Karena (barang bukti) sudah di atas 10 kilogram," kata dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Maret 2019.
Baca: Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Polisi menangkap Zul bersama tiga orang rekannya yang berinisial MH alias Rian, 26 tahun; HR alias Andu, 28 tahun; serta D, perempuan, 26 tahun, pada Jumat, 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan Zul merupakan pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Pada Sabtu, 2 Maret 2019, polisi kembali menangkap dua orang lainnya di Palembang, Sumatera Selatan. Total barang bukti yang disita polisi pun cukup fantastis, yaitu 50 kilogram sabu serta sekitar 50 ribu lebih pil ekstasi.
Saat ditangkap, Zul tengah membungkus sabu dan pil ektasi dalam kemasan. Setelah itu, Zul akan berperan dalam menyebarkan narkoba tersebut ke pengecer di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Lampung untuk dijual.
Baca: Jika Terbukti Jadi Pengedar, Zul Zivilia Bisa Dihukum Mati
Zul sudah tergabung dengan jaringan narkotika sejak 2018. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan pil ektasi tersebut. Jaringan itu bergerak secara sistem tertutup, antara bandar dan pengedar tidak saling mengenal.
Kepada penyidik, Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba ke pengecer di berbagai daerah. Zul enggan berkomentar banyak terkait keterlibatannya dengan jaringan narkoba tersebut. "Ini sudah jalan hidup saya. Saya menyesal," ujarnya.