TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap pentolan grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia karena perkara narkoba pada Jumat, 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Zivilia sendiri adalah grup yang pernah meroket di kancah musik Tanah Air berkat lagu Aishiteru beberapa tahun silam.
Baca: Polisi Sebut Jaringan Narkoba Zul Zivilia Kelas Kakap
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo menduga Zul tergabung dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Berikut adalah fakta-fakta penangkapan Zul Zivilia yang Tempo rangkum:
Sedang mengemas sabu saat ditangkap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Saat polisi datang, Zul serta dua kawannya, Rian dan Rasyid, tengah mengemas sabu dan ekstasi dalam paket-paket kecil.
Barang bukti yang disita polisi sebanyak 24 ribu ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Menurut Argo, penangkapan Zul merupakan pengembangan tiga orang tersangka berinisial MB alias Alfian alias Dimas, 25 tahun; RSH, 29 tahun; dan MRM, 25 tahun, sehari sebelumnya.
Utang budi dan ekonomi jadi alasan
Pelantun lagu hits Aishiteru itu mengatakan dirinya terlibat utang budi terhadap rekannya, MH alias Rian, yang juga ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.