TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru, sebagai tersangka pengedar atau sub bandar narkoba. Zul Zivilia dan delapan orang lainnya digolongkan pengedar kelas kakap karena barang bukti yang ditemukan berjumlah besar, total 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Baca:
Polisi Sebut Jaringan Narkoba Zul Zivilia Kelas Kakap
Seluruh tersangka dan barang bukti didapat polisi dari operasi penangkapan di empat lokasi di Jakarta dan Sumatera Selatan dalam rentang 28 Februari hingga 2 Maret 2019 lalu. Mereka disangka mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia lewat jejaring para pengedar lainnya atau pengecer.
Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Zul, 38, yang disangka berperan mengemas ulang paket narkoba sabu dan ekstasi dalam jaringan itu ditangkap di lokasi kedua bersama tiga orang lainnya--satu di antaranya perempuan berusia 26 tahun. Di antara tiga orang itu pula ada yang bernama Rian, 26, yang disebut Zul kepadanya dia berutang budi sehingga terlibat dalam jaringan.
Berikut ini kronologis lengkap penangkapan tersangka dan barang bukti yang disita berdasarkan keterangan yang dibagikan kepolisian,