Kamis 28 Februari 2019, Pukul 02.00 WIB
Polisi menggrebek Kamar 1030 Hotel Harris, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tersangka:
1) MB alias ALFIAN alias DIMAS, umur 25 tahun;
2) RSH, umur 29 tahun;
3) MRM, umur 25 tahun.
Baca:
Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Barang Bukti:
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 0,5 gram;
2) Tiga HP berikut simcard;
3) Tiga kartu ATM;
4) Uang Tunai Rp 308.006.000,-
Jumat 01 Maret 2019, Pukul 16.30 WIB
Polisi menyerbu ke Unit 1208 Lantai 12 Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi mengemas barang bukti ekstasi dan sabu seusai rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Zul Zivilia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Zul ditangkap pekan lalu dan sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka:
1) MH alias RIAN, umur 26 tahun
2) HR alias ANDU, umur 28 tahun
3) Z alias ZUL, umur 38 tahun
4) D, Perempuan, umur 26 tahun
Barang Bukti :
1) Methampetamin (sabu) dengan berat 9,5Kg;
2) Ekstasi 24.000 butir;
3) Empat HP berikut simcard;
4) Dua kartu ATM;
5) Timbangan elektric;
6) Uang tunai Rp 1.400.000,-