TEMPO.CO, Jakarta - Tak banyak informasi yang digali dari lokasi penangkapan Zulkifli alias Zul Zivilia di Apartemen Gading River View City Home di kawasan Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal vokalis grup band pemilik lagu Aishiteru itu ditangkap bersama barang bukti narkoba cukup besar yang membuatnya disangka sebagai pengedar atau sub bandar.
Baca:
Disangka Sub Bandar Narkoba, Ini Kronologis Kasus Zul Zivilia
Seorang anggota satuan pengamanan apartemen tak bisa memberi kesaksian perihal penangkapan itu ketika ditemui Sabtu, 9 Maret 2019. Dia hanya tahu ada penangkapan dari berita. "Yang saya tahu Zul Zivilia itu pernah tinggal di Tower Miami apartemen ini," katanya menyebut keterangan berbeda dengan versi polisi bahwa penangkapan dilakukan di menara San Francisco.
Seorang petugas kebersihan di Tower San Frascisco juga mengaku tak tahu menahu. "Saya hanya dengar dari teman saya ada penangkapan itu," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka Zul Zivilia saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Atas keterlibatannya, Zul terancam hukuman penjara seumur hidup. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ditemui terpisah, anggota satuan pengamanan yang mengaku Komandan Security Apartemen Gading River View City Home malah membantah adanya penangkapan Zul Zivilia di kawasan yang dijaganya. "Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Dipastikan tidak ada (penangkapan Zul Zivilia)," katanya saat ditemui di sebuah kantornya di basement apartemen.
Baca:
Motif Mengejutkan Zul Zivilia Berada di Jaringan Pengedar Narkoba
Dia yang menolak memberi namanya itu justru menuding penangkapan kasus narkoba di apartemen itu sebagai disinformasi alias hoax. "Kan sekarang banyak berita hoax," katanya.
Sehari sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengumumkan penangkapan terhadap Zul Zivilia bersama sejumlah besar bukti narkoba di satu unit Apartemen Gading River View City Home di kawasan Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Zul ditangkap bersama tiga orang lainnya, seorang adalah perempuan, pada Jumat sore 1 Maret 2019.
Lokasi penangkapan penyanyi Zukifli alias Zul Zivilia di tower San Franscisco Apartemen Gading River City Home kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, 9 Maret 2019. Zul Zivilia ditangkap di Lantai 12 unit 1208 apartemen itu bersama dua orang temannya saat mengemas narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tempo/Imam Hamdi
Saat itu didapati Zul sedang mengemas ulang paket sabu dan ekstasi untuk diedarkan lagi ke pengedar di sejumlah daerah di Indonesia. "Zul tergabung dalam jaringan besar," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dihubungi, Sabtu 9 Maret 2019.
Baca:
Perjalanan Zul Zivilia, Dari TKI Hingga Pengedar Narkoba
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Zul Zivilia ditangkap di lantai 12 unit 1208 Menara San Francisco. Barang bukti yang dibawa serta polisi dari penangkapan itu adalah 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp 1,4 juta.