TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Qurni, belum pernah meminta maaf kepada PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi yang membangun jembatan ke Pantai Dadap di Kabupaten Tangerang. Waisul kini menjalani penangguhan penahanan, bukan bebas dari kasus hukum karena telah meminta maaf.
Baca:
Alasan Nelayan Dadap Protes Proyek Jembatan Pulau Reklamasi
Penegasan itu disampaikan Marthen Siwabessy, penasihat hukum Waisul. "Tidak ada yang minta maaf. Saya termasuk penasihat yang menandatangani surat permohonan itu (tidak ditahan)," kata Marthen saat dihubungi, Sabtu 9 Maret 2019.
Dia membantah informasi yang tersebar terkait dengan pembebasan kliennya karena telah meminta maaf kepada PT Kapuk Naga Indah. Menurut dia, Waisul bisa meninggalkan kantor polisi setelah ditangkap pada Rabu 6 Maret lalu karena empat penasihat hukum seluruhnya menandatangani surat permohonan agar Waisul tidak ditahan.
Penampakan jembatan penghubung Dadap-Pulau Reklamasi di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH
Ia menjelaskan status Waisul sampai sekarang masih menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka tersebut sudah berusia empat bulan, setelah kuasa hukum Kapuk Naga melaporkannya pada Agustus lalu.
Baca:
Penangkapan Nelayan Dadap Penolak Jembatan Reklamasi Dipertanyakan
Waisul lalu ditangkap pada Rabu lalu karena bolak balik mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Sehari setelahnya, Waisul menjalani pemeriksaan yang menurut Marthen terkait pembangunan jembatan reklamasi itu--pembangunan yang selama ini dipertanyakan secara lantang oleh Waisul.
Menurut Marthen, jika Waisul telah meminta maaf semestinya laporan terhadap kliennya dicabut, juga dengan status tersangkanya. Namun, kata dia, yang terjadi adalah Waisul masih ditetapkan tersangka dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Foto udara kawasan pulau reklamasi C dan D di Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Jembatan Dadap tersambung dari Pulau D yang terlihat di bagian bawah foto. ANTARA/Iggoy el Fitra
"Seharusnya laporan dicabut atau keluarkan SP3 jika disebut telah minta maaf. Tapi sampai sekarang Waisul belum pernah meminta maaf dan itu saya pastikan," kata Marthen lagi.
Baca:
Nelayan Dadap Tolak Reklamasi Ditangkap, Ini Beda Versi Polisi dan Pengacara
Marthen menuturkan, informasi Waisul telah meminta maaf dan akhirnya dibebaskan polisi berasal dari keterangan yang keluar dari PT Kapuk Naga Indah pada Jumat, 8 Maret 2019. Keterangan disertai foto-foto Waisul meneken pernyataan di atas meterai, di antaranya berbunyi pengakuan kalau pernyataannya selama ini tentang pembangunan jembatan reklamasi tak berdasarkan data.
Namun Marthen bersikukuh tidak ada permintaan maaf dari nelayan Dadap atas sikap mereka selama ini menyoal reklamasi. "Silahkan tanya ke mereka (Kapuk Naga), bukan ke kami. Yang keluarkan rilis itu mereka," ujarnya.