TEMPO.CO, Bekasi -Koalisi Persampahan Nasional menyarankan Pemerintah Kabupaten Bekasi menggandeng kepolisian untuk membuka TPA Burangkeng yang diblokade warga setempat.
Sebab, dampak dari penutupan sejak Senin lalu, terjadinya penumpukan sampah di lingkungan masyarakat hingga pasar tradisional.
Baca : TPA Burangkeng Diblokade Warga, Ini Saran Pihak TPST Bantargebang
"Kalau mau kerja sama, sama Polda Metro Jaya atau Polres Metro Bekasi, agar TPA dibuka," kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto pada Ahad, 10 Maret 2019.
Bagong menduga ada kepentingan segelintir orang dalam aksi penolakan TPA Burangkeng. Sehingga, penutupan TPA seluas 11,6 hektar tersebut terus berlanjut sampai tuntutan warga dipenuhi.
Dampak dari penutupan itu, menurut dia, mengganggu pembuangan sampah se Kabupaten Bekasi. "Saya dengar kemarin diserahkan ke Dinas LH, tapi tim 17 Buragkeng (warga) tidak mau," kata dia.
Bagong setuju pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak keberadaan TPA Burangkeng. Hal itu, menurut dia, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan TPA. "Kompensasi berupa pemulihan lingkungan, pengobatan gratis, relokasi, dan dalam bentuk lainya. Bentuk lain ini belum berarti dalam bentuk uang," ujar dia.
Simak juga :
DPRD Bekasi Segera Panggil Pemerinah Kabupaten Bekasi Soal Sampah TPA Burangkeng
Namun, jika pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk uang, maka harus dibuat regulasinya dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan lain. Sehingga, memiliki dasar hukum karena mengeluarkan dana dari anggaran daerah. "Persoalan ini menjadi tanggung jawab Bupati dan Ketua DPRD," kata dia.
Menurut dia, proses pengajuan kompensasi dalam bentuk uang, kata dia, harus diajukan oleh penduduk yang kena dampak TPA Burangkeng. Dibuat dulu kesepakatannya, sementara TPA dibuka sehingga tidak lumpuh yang berdampak pada berhentinya pembuangan sampah.