Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

image-gnews
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -Penasihat hukum Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya telah melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media.

"Sampai saat ini belum ada komunikasi antara KNI dengan kami selaku kuasa hukum Waisul terkait upaya perdamaian," ujar Marthen, Minggu 10 Maret 2019.

Baca : Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

Pernyataan Marthen ini sekaligus membantah kabar jika Waisul telah dibebaskan karena telah berdamai dengan KNI seperti yang tergambar dalam surat pernyataan damai yang beredar.

Surat yang beredar berisikan pernyataan minta maaf Waisul Qurni kepada PT KNI. Dalam surat yang ditandatangani Waisul diatas materai 8 Maret 2019 itu juga disebutkan pernyataan Waisul yang disampaikan ke media tidak benar karena ia tidak pernah mengetahui fakta fakta maupun kebenaran dilapangan tentang pembangunan jembatan yang dilakukan PT KNI, sehingga jelas apa yang telah ia nyatakan tersebut bukan merupakan informasi yang benar.

Marthen mengatakan surat yg di buat oleh tim kuasa hukum pada 7 Maret 2018 adalah surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Surat itu, kata dia berisi tiga poin yaitu ; permohonan untuk tidak ditahan, berjanji akan kooperatif, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang berpotensi ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marthen mengaku tidak tahu dari mana sumber surat pernyataan damai itu muncul. Menurutnya, Waisul tidak mungkin melakukan langkah atau tindakan tanpa sepengetahuan tim pengacaranya. "Surat yang beredar sangat berbeda dengan yang kami buat dan tandatangani," katanya.

Jika mengacu pada terminologi kesepakatan, kata Marthen, dua belah pihak menyelesaikan persoalan. "Ini status Waisul masih tersangka, wajib lapor, apanya yang damai?."

SImak pula :
Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Waisul Qurni, Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap dijemput paksa polisi pada 6 Maret 2019 lalu setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian PT KNI di media. Kasus ini bergulir usai Waisul Qurni dan sejumlah warga Dadap menggelar aksi protes pembangunan jembatan reklamasi pada 18 Juli 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

14 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
PIK 2 Dipuji Erick Thohir, Jubir Anies: Langgar HAM Warga Desa

Erick Thohir memuji pengembang kawasan PIK 2 yang memperhatikan kawasan customer experience. Jubir Anies justru menilainya PIK 2 telah melanggar HAM.


Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

12 Agustus 2023

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). ANTARA
Tembok Tinggi Bentengi Kompleks PIK 2, Jubir Anies: Melanggar HAM Warga Desa

Anies Baswedan, saat menjadi Gubernur Jakarta, memutuskan menghentikan megaproyek barisan pulau reklamasi, kecuali untuk tiga pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

26 Juli 2023

Sejumlah pengunjung berfoto di kawasan Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta Pulau Reklamasi C,D, G dan N di PIK 1 Masuk Wilayahnya

Usul untuk memasukkan 4 pulau reklamasi itu bertujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

25 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengunjungi Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menyapa masyarakat, Selasa, 25 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulau Reklamasi PIK 2 Diusulkan Masuk Kepulauan Seribu, Heru Budi: Boleh Aja

Bupati Kepulauan Seribu mengajukan usul ini sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau.


Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

5 Desember 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bupati Kepulauan Seribu Minta ke Heru Budi Pulau Reklamasi PIK 2 Dimasukkan ke Wilayahnya

Bupati Kepulauan Seribu minta pulau reklamasi PIK 2 dimasukkan ke wilayahnya agar mendorong pemerataan ekonomi dan politik.


Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

18 November 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pulau Reklamasi PIK 2 Diincar Masuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati: Perkuat KSPN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 menjadi bagian dari teritori wilayahnya.


Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

3 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pengumuman deklarasi Calon Presiden Republik Indonesia 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Capres NasDem, PDIP: Curiga Dulu Tolak Reklamasi, Kini Proreklamasi

Anggota DPRD DKI dari PDIP Gilbert Simanjuntak tidak merasa keberatan dengan deklarasi partai NasDem yang mencapreskan Anies Baswedan.


Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

30 September 2022

Seorang nelayan mengamati proyek reklamasi di kawasan Industri Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, 15 September 2021. Pemerintah setempat menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut serta mengimbau pengembang untuk menyelesaikan masalah izin terkait lingkungan dan dampak sosial. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Dimulai Presiden Soeharto, Berikut Sejarah Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengeluarkan peraturan gubernur.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

29 September 2022

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DKI Tak Bisa Sesukanya Manfaatkan Pulau G, Harus Ada Kesepakatan dengan Pengembang

Pemprov DKI harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan pengembang Pulau G bila ingin memanfaatkan pulau reklamasi itu.