TEMPO.CO, Jakarta - Andi Arief mengunggah hasil pemeriksaan urine yang negatif mengandung narkoba di akun twiternya pada Sabtu lalu. Hasil pemeriksaan itu dikeluarkan oleh laboratorium Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan nomor 298 0803190298 pada 8 Maret 2019.
Baca: Buru Bandar Sabu, Polisi Akan Geledah Rumah Andi Arief
Hasil pemeriksaan itu berlawanan dengan hasil tes yang disampaikan polisi, sesaat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ditangkap di Hotel Menara Peninsula Jakarta, pada 3 Maret 2019. Polisi menyatakan urine Andi positif mengandung mentafitamin, zat kimia yang terkandung dalam sabu.
Direktur Utama RSKO Azhar Jaya enggan mengkonfirmasi ihwal surat hasil tes urine Andi yang negatif itu. "Kami tidak mengkonfirmasi dokumen tersebut, karena itu bagian dari dokumen rekam medis yang harus dijaga kerahasiannya, antara rumah sakit dan pasien,” ujar Azhar di kantornya, Senin 11 Maret 2019.
Menurut Azhar, jika hasil pemeriksaan itu disebarkan sendiri oleh Andi Arief maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Namun, Azhar menjelaskan, hasil tes urine pengguna sabu memang tidak akan sama jika dilakukan dalam waktu yang berbeda.
"Sabu dalam tes urine hanya terdeteksi dalam periode satu atau dua hari setelah pemakaian terakhir,” kata Azhar. “Kalau sudah lebih dari itu, kemungkinan negatif."
Azhar mengatakan, tes urine itu menjadi salah satu cara untuk mendeteksi pengguna narkoba. "Kalau tes urine sudah tidak terdeteksi, pemeriksaan selanjutnya bisa melalui rambut," ujarnya.
Simak juga: Penjelasan BNN Soal Hasil Negatif Tes Urine Andi Arief
Untuk proses hukum, kata Azhar, polisi menetapkan seseorang menggunakan narkoba atau tidak didasarkan atas hasil pemeriksaan pertama. Aturan itu berlaku juga untuk Andi Arief. Polisi tetap menggunakan hasil tes urine yang dilakukan pada 3 Maret lalu.