Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geng Motor yang Bunuh Pejalan Kaki di Daan Mogot Positif Narkoba

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan tiga anggota geng motor tersangka pencurian dan pembunuhan terhadap seorang pejalan kaki di Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat pekan lalu positif menggunakan narkotika.

"Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo," kata Dimitri secara tertulis, Senin, 11 Maret 2019.

Baca : Pembunuh Pejalan Kaki di Daan Mogot Ternyata Geng Motor Gabores

Ketiga tersangka itu adalah adalah DO 17 tahun, AD (16), dan RO (17). Mereka dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa yang menewaskan Ivan, 22 tahun bermula saat korban dan dua temannya baru saja selesai menonton acara dangdut pada Senin dini hari, 4 Maret sekitar pukul 01.50 WIB. Mereka kemudian berjalan kaki dan tiba di Jalan Daan Mogot.

Lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba datang dan langsung memepet rombongan korban. Para pelaku lantas menuduh korban adalah orang yang sering terlibat tawuran. Pelaku kemudian menggeledah korban. Ivan pun melawan. Seorang pelaku kemudian menusuk dada kanan Ivan menggunakan celurit sehingga hingga tewas di tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan dua pelaku lain saat ini masih buron. Edy berujar, para tersangka tersebut tergabung dalam geng motor Gabores atau gabungan bocah rese.

Menurut Edy, para tersangka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut. Edy berujar, pelaku selalu mencari target yang sering disebut kijang. Kemudian, lanjut Edy, pelaku seolah-olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran di sekitar lokasi.

Simak : Pengakuan Geng Motor: Tak Ada Lawan, Yang Ada Disikat

"Kemudian pelaku menggeledah barang-barang milik korban dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai," kata Edy.

Edy melanjutkan, setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, para pelaku geng motor itu akan melarikan diri. Apabila korban ada yang melawan, ujar, Edy para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

Empat anak diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa dengan cara dikunci di kamar


Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Midan Terancam 15 Tahun Penjara

Jenazah korban pembunuhan itu ditemukan oleh cucunya.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

14 jam lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

22 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Dkk.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Tersangka Pembunuh Berantai di Los Angeles Didakwa Bunuh Tiga Tunawisma

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Tersangka Pembunuh Berantai di Los Angeles Didakwa Bunuh Tiga Tunawisma

Seorang tersangka pembunuh berantai di Los Angeles didakwa melakukan pembunuhan empat orang, termasuk tiga orang tunawisma yang sedang tidur di jalanan.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

1 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.


Pembunuh George Floyd Ditikam 22 Kali oleh Napi di Penjara

4 hari lalu

Suasana peringatan kematian George Floyd di Brooklyn, New York, 25 Mei 2021. Ribuan warga turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati setahun kematian George Floyd. REUTERS/Jeenah Moon
Pembunuh George Floyd Ditikam 22 Kali oleh Napi di Penjara

Terpidana kasus pembunuhan terhadap George Floyd, ditikam di penjara berkali-kali oleh mafia Meksiko.


Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

6 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan di kamar kos, Agustus lalu.