TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kemungkinan bakal molor lagi meski Gubernur Anies Baswedan telah menyerahkan dua nama cawagub ke DPRD DKI.
Baca: Pemilihan Wagub DKI dari PKS, Kenapa PDIP Tak Berani Bersikap?
Potensi pemilihan wagub DKI bakal molor sebelumnya juga dilontarkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dia menyebut pemilihan Wagub DKI berpotensi molor karena anggota dewan sibuk kampanye.
Sebagian besar anggota dewan maju lagi dalam pemilihan legislatif, sehingga harus melakukan kampanye. Belum lagi mereka juga ikut mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Akan tetapi ada faktor lain yang berpotensi mengganjal pemilihan wagub DKI, yaitu proses pemilihan di DPRD termasuk perumusan tata tertib (tatib) dan mekanisme pemilihan Wagub DKI Jakarta. Tatib dan mekanisme itu bakal dirumuskan oleh sebuah panitia yang dibentuk DPRD.
Yang jadi masalah, tak ada aturan tertulis yang menetapkan batas waktu kerja panitia pemilihan wagub. "Tidak ada batas waktu. Panitia yang menentukan mereka kerjanya kapan, untuk apa saja," kata Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2019.
Menurut Yuliadi, panitia pemilihan wagub bebas menentukan waktu kerja mereka. Untuk tahap pertama penentuan wagub, anggota dewan harus menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Rapat membahas pembentukan panitia pemilihan wagub. Yuliadi berujar, panitia ini bisa dipilih dalam waktu cepat. "Tidak sampai sebulan. Dua minggu selesai," ujar dia.
Setelah itu, anggota dewan menggelar rapat paripurna guna mengumumkan dan mengesahkan panitia pemilihan wagub. Dengan begitu, panitia dapat bekerja membentuk tatib dan mekanisme pemilihan wagub.
Tahap berikutnya, yakni membawa hasil pembahasan panitia ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Dalam Bamus bakal ditentukan tanggal rapat paripurna pemilihan wagub dengan sistem voting.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tak memberi batas waktu bagi DPRD dalam merampungkan pemilihan wagub DKI. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan rentang waktu penyisihan dua calon wagub DKI menjadi satu nama ditentukan anggota dewan.
Baca: Wagub DKI Molor, PDIP: Sibuk Kampanye Bukan Satu-satunya Faktor
Partai pengusung Anies Baswedan - Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS, telah menentukan dua nama sebagai cawagub DKI. Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Proses pembahasan calon wagub DKI ini berjalan sejak November 2018.