Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sebab..

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi dari terdakwa penyebar kabar bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet, dalam persidangan hari ini, Selasa, 12 Maret 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu alasan JPU adalah eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok materi perkara. “Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi,” ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang.

Baca : Cerita Ratna Sarumpaet Saat Mengantuk dalam Sidang Pagi Ini

Adapun Pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang disebut Daru berisi, “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan fidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Dengan begitu, kata Daru, eksepsi harus memuat hal-hal formil seperti apakah pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, apakah dakwaan tidak dapat diterima, serta apakah dakwaan harus dibatalkan.

Daru menganggap apa yang disampaikan  oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada persidangan sebelumnya, 6 Maret 2019, tidak masuk ke dalam ranah eksepsi. “Eksepsi tidak diperkenankan menyemtuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,” ucap dia.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan untuk Ratna Sarumpaet yang bernomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tertanggal 21 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menganggap surat tersebut telah sah dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. “Kami meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Daru.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi. Di dalamnya, mereka keberatan atas penggunaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk mendakwa Ratna. Salah satu kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menganggap JPU keliru menggunakan pasal itu lantaran tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya.

Simak juga :
Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Penjaminnya Fahri Hamzah

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman.

"Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.

Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga menyebut surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) poin b KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

2 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

33 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

41 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

43 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

47 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

50 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

50 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

50 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya