TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Perkumpulan Warga Apartemen Lavande, Tebet, Jakarta Selatan, Charli Novitriyanto, mengatakan sampai kini belum ada kemajuan dari tuntutan warga agar ada panitia musyawarah untuk membentuk kepengurusan pengelolaan Lavande yang baru.
"Setelah kunjungan gubernur (Anies Baswedan) Februari 2019 lalu warga menuntut segera ada panitia musyawarah," kata Charli saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2019.
Baca : Warga Apartemen Lavande Desak P3SRS Bentuk Panitia Musyawarah
P3SRS sempat menempel surat pengumuman pada 22 Februari lalu, setelah mereka bertemu dengan Dinas Perumahan. Isi surat tersebut mengumumkan agar warga yang mau menjadi panitia musyawarah bisa segera mendaftar ke pusat pelayanan mereka.
Namun, surat tersebut hanya dipasang beberapa jam saja lantaran isinya tidak sesuai dengan Pergub yang baru yakni Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami).
"Isi dan tahapan pembuatan panitia musyawarah tidak sesuai, seharusnya ada mekanisme sosialisasi dulu dan pemutakhiran data penghuni," tuturnya.
Menurut dia, sejak pergub yang baru terbit, pengurus Lavande mesti menyesuaikan tiga hal utama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi dan tata tertib rusunami. "Pengurus wajib penghuni yang ber-KTP di Lavande dan mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Charli menuturkan semestinya akhir Maret ini telah terbentuk panitia musyawarah. Jika panitia musyawarah belum terbentuk, kata dia, P3SRS Lavande akan mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan.
Setelah 14 hari panitia musyawarah terbentuk maka akan dilakukan rapat umum luar biasa untuk membentuk pengurus dan pengawas yang baru. "Sampai saat ini kami masih menunggu. Sebab 10 hari setelah sosialisasi harusnya sudah ada pembentukan panitia musyawarah," ujarnya.
Ia menuturkan jika pada rapat umum luar biasa pertama belum 50 persen plus satu penghuni datang atau kuorum tercapai, maka rapat umum luar biasa akan dilakukan kembali 14 hari setelahnya. "Rapat umum luar biasa yang kedua tidak perlu kuorum sudah dianggap sah."
Simak juga :
Pergub Apartemen Anies Digugat dan Disoal, Ini Kata Kementerian
Adapun, kata dia, warga yang mengikuti rapat umum luar biasa adalah seluruh penghuni Lavande. Warga yang mempunyai hak pilih sekitsr 750 warga Lavande. Selain itu, pemilihan pengurus dan pengawas sekarang berdasarkan satu orang mendapatkan satu suara.
"Dalam pemilihan yang baru nanti ada lima pengurus dan lima pengawas yang baru sesuai pergub," ujarnya.
Warga Apartemen Lavande lainnya, Pratiwi berharap P3SRS bisa segera diganti dengan pengurus baru yang benar-benar penghuni Lavande. Sebabnya, pengurus P3SRS yang sekarang, menurut dia, adalah 'boneka' yang dikendalikan pengembang Agung Podomoro Group. "Kebijakannya kerap merugikan kami sebagai penghuni."