TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyebut tim pengacara Ratna Sarumpaet terlalu dini menyebutkan tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya. Jaksa Daru Tri Sadono menyebut wajar jika ada perbedaan cara pandang antara pengacara Ratna dengan tim JPU.
Namun, kata dia, hal itu harus didasari dengan koridor hukum acara yang berlaku. Ia pun mempertanyakan apakah keberatan yang disampaikan pengacara Ratna masih dalam lingkup eksepsi atau penggiringan opini.
Baca: Eksepsinya Dibantah Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kita Tunggu Hakim
“Yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung,” kata Daru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Maret 2019.
Dalam surat dakwaan, kata Daru, pihaknya sudah memaparkan bentuk keonaran yang dimaksud dengan jelas. Soal benar atau tidak adanya keonaran akibat kebohongan Ratna Sarumpaet, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan. “Dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, 6 Maret 2019, pengacara Ratna, Desmihardi, menyebut Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 keliru. Adapun pasal tersebut berbunyi "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Baca: Ratna Sarumpaet: Selama Ditahan Saya Menulis Buku
Desmihardi menyebut tak ada keonaran yang ditimbulkan dari kebohongan Ratna. Ia mengatakan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keonaran itu berarti kegemparan, keributan, dan kerusuhan. Ketiga pemaknaan itu, menurut dia, tak terjadi dalam kasus kebohongan Ratna.
Alhasil, Desmihardi menyebut jaksa sangat keliru jika menyebut kebohongan Ratna menyebabkan keonaran. “Bahwa dalam surat dakwaannya, untuk mengkonstruksikan agar keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 ini dapat terpenuhi, JPU mencoba menguraikan seolah-olah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan oleh beberapa orang dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lentera Muda Indonesia yang menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap terdakwa ditindak,” kata dia.
Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ratna sudah masuk ke pokok perkara. Jaksa pun meminta hakim menolak eksespsi Ratna.