TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan di Jalan Daan Mogot yang melibatkan geng motor, hari ini, Selasa, 12 Maret 2019. Tiga tersangka dalam kasus yang menewaskan Ivan Surya Saputra, 22 tahun ini memperagakan 14 adegan peristiwa pembacokan itu.
"Rekonstruksi ini dilakukan agar penyidik bisa menemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut. Penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri Mahendra dalam keterangannya.
Baca: Geng Motor yang Bunuh Pejalan Kaki di Daan Mogot Positif Narkoba
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah adalah DO, 17 tahun, AD (16), dan RO (17). Sedangkan dua tersangka lain masih buron. Para tersangka diketahui tergabung dalam geng motor Gabores alias gabungan bocah rese.
Peristiwa yang menewaskan Ivan bermula saat korban dan dua temannya baru saja selesai menonton acara dangdut pada Senin dini hari, 4 Maret 2019. Mereka kemudian berjalan kaki dan tiba di Jalan Daan Mogot sekitar pukul 01.50 WIB.
Lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba datang dan langsung memepet rombongan korban. Para pelaku lantas menuduh korban adalah orang yang sering terlibat tawuran.
Baca: Pembunuh Pejalan Kaki di Daan Mogot Ternyata Geng Motor Gabores
Pelaku kemudian menggeledah korban. Ivan tidak terima perlakuan itu dan mencoba melawan.
Dimitri mengatakan pada adegan ke-11, pelaku AD langsung mengayunkan sebilah celurit bergagang kayu warna oranye ke arah Ivan. Dada kanan Ivan mengalami luka bacok. "Setelah itu, korban tersungkur ke tanah," ujar Dimitri. Ivan pun tewas di tempat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tiga tersangka anggota geng motor itu ternyata menggunakan narkoba jenis ganja dan obat-obatan jenis G. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.