Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jakarta Selatan Copot Alat Peraga Kampanye di 8 Titik

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dicopot oleh Bawaslu DKI Jakarta Selatan bersama stakeholder lainnya pada Rabu, 13 Maret 2019. Foto:Dokumentasi Bawaslu DKI Jakarta Selatan.
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dicopot oleh Bawaslu DKI Jakarta Selatan bersama stakeholder lainnya pada Rabu, 13 Maret 2019. Foto:Dokumentasi Bawaslu DKI Jakarta Selatan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dipasang di titik terlarang, Rabu, 13 Maret 2019. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan pencopotan dilakukan di delapan titik sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Nomor 201 Tahun 2018.

Baca juga: Kisah Siti Aisyah di Gang Kacang, Ketua RT: Masih Lugu ...

"Di luar itu kami tidak menertibkan, karena belum saatnya untuk penertiban massal," ujar Muchtar saat dihubungi Tempo lewat sambungan telepon,  Rabu, 13 Maret 2019.

Menurut SK tersebut, alat peraga kampanye atau APK tidak boleh dipasang di kawasan Taman Puring, Taman Martatiahahu, Kebayoran Baru; kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata; kawasan Jembatan Semanggi, Setiabudi; Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Trunojoyo, dan Sultan Hasanuddin; Jalan HR Rasuna Said; sepanjang Jalan Mampang Prapatan sampai ke Tendean; serta Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.

Muchtar menjelaskan, APK juga tidak boleh dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tol, jembatan penyeberangan orang, jalan layang, under pass, serta sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemasangan APK juga di larang di tempat-tempat seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, serta lembaga pendidikan.

Dalam penertiban hari ini, Muchtar menyebut setidaknya 100 personel gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Pemadam Kebakaran (Damkar), Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Selatan, dan Walikota Jakarta Selatan.

 Turut berpartisipasi juga personel dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian dalam rangka pengamanan. Pencp[otan alat peraga kampanye dilakukan serempak di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penertiban, kata Muchtar sudah direncanakan jauh-jauh hari. Seluruh stakeholder di wilayah hukum Jakarta Selatan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, wali kota setempat.

Bawaslu Jakarta Selatan juga sudah bersurat kepada para peserta pemilu, meminta mereka menertibkan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. "Kami juga sudah memberikan peringatan berupa surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, termasukdewan pimpinan daerah partai serta tim sukses pasangan calon nomor 01 dan 02," ujar Muchtar.

Baca juga: Jasad WNI Korban Mutilasi di Malaysia Dijadwalkan Tiba di Jakarta

Sejak surat tersebut dilayangkan, ujar Muchtar, beberapa parpol ada yang sudah mencopotan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. Dalihnya, ujar Muchtar, adalah ketidaktahuan anggota tim sukses atau relawan mereka dalam memasang alat peraga kampanye. "Kalau masih ada yang belum menurunkan, akan kami tertibkan APK-nya," ucap Muchtar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

17 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.