TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa Hercules dan komplotannya dalam kasus kekerasan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam bakal kembali digelar hari ini. Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan atau pledoi tim kuasa hukum terdakwa.
"Agenda hari ini adalah replik dari JPU, sedangkan jadwalnya masih menunggu konfirmasi JPU," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan di Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Hercules Menuntut Ditahan Bareng Pengacara, Ada Apa?
Dalam nota pembelaan, Hercules menyebut dirinya diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. "Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules saat membacakan pledoinya.
Baca: Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati Jika Salah
Hercules dituntut tiga tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Ia didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun perkara penguasaan lahan ini terbagi dalam tiga berkas, yaitu Hercules, Handi Musyawan dan anak buah Hercules yang berjumlah 10 orang. Handi adalah pihak yang meminta Hercules menjaga lahan di Daan Mogot itu. Hercules dan Handi sama-sama dituntut tiga tahun penjara.