TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum tetap menyatakan terdakwa kasus penguasaan lahan disertai kekerasan, Hercules Rozario Marshal bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta meminta majelis hakim menghukumnya selama tiga tahun kurungan penjara.
"Kami berpendirian tetap pada tuntunan pidana kami, dan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadap Hercules Rozario Marshal sebagaimana pada tuntunan yang kami bacakan pada sidang tanggal 27 Februari 2019," kata jaksa Mohamad Fitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati Jika Salah
Dalam sidang itu, jaksa memberi bantahan atas pleidoi Hercules dan kuasa hukumnya. Di antaranya soal klaim Hercules yang mengaku tidak ikut melakukan perusakan di PT Nila Alam, melainkan dilakukan anak buahnya yakni Fransisco Soares Recardo alias Bobby dan kawan-kawan.
Jaksa menjawab klaim tersebut dengan penjelasan dari azas sebab akibat dari jabatan atau kedudukan Hercules sebagai kuasa lapangan. Nama Hercules tercantum dalam plang yang dipasang di lahan PT Nila Alam saat melakukan pendudukan lahan.
"Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan dalam hal ini di lahan PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak pernah melarang anak buahnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Fitra.
Suasana sidang perdana Hercules Rosario Marshal terkait kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Untuk mengamankan jalannya sidang Hercules, Kepolisian Resor Jakarta Barat menurunkan 150 personel gabungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Selanjutnya, Fitra menjawab permintaan Hercules agar pengacara bernama Sofian Sitepu juga ikut ditangkap karena namanya tercantum di plang yang sama. Menurut Fitra, permintaan itu di luar wewenang jaksa. "Melainkan kewenangan penyidik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana dalam hal ini adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa menilai Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Hercules dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca: Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal
Dalam sidang agenda pleidoi, Hercules membantah melakukan perusakan. Hercules juga mempertanyakan mengapa Sofian Sitepu yang juga menerima surat kuasa dari Handi Musyawan tidak ikut ditangkap polisi. Handi adalah pihak yang memberi kuasa kepada Hercules Cs untuk menguasai lahan Nila Alam.
Dakwaan kasus tersebut dipisah menjadi tiga berkas, yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.