TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal tidak mengajukan tanggapan (duplik) terhadap jawaban jaksa yang menanggapi pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan. Menurut Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules, isi pleidoi yang disampaikan pekan lalu sudah tepat dan benar, sekaligus menjawab replik jaksa.
Baca:
Hercules Menuntut Ditahan Bareng Pengacara, Ada Apa?
"Bahwa menurut kami, Pasal 170 KUHP tidak terbukti dalam persidangan," kata dia setelah sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 13 Maret 2019.
Anshori yakin Hercules tidak melakukan perusakan properti milik PT Nila Alam seperti isi tuntutan jaksa. Apalagi, ujar dia, ikut mengancam dan mengintimidasi. Jadi, menurut Anshori mengajukan duplik hanya akan sia-sia. "Jangan sampai kita membuang-buang waktu," kata dia.
Menjawab pernyataan itu, Hakim Rustiyono yang memimpin persidangan mengatakan akan memutuskan nasib Hercules dalam sidang vonis dua pekan ke depan. "Akan kami putus pada 27 Maret 2019," ujar dia.
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun
Sebelumnya jaksa menjawab klaim Hercules yang tidak melakukan perusakan bersama anak buahnya. Menurut jaksa, selaku penerima kuasa lapangan dari terdakwa lain yakni Handi Musyawan, Hercules bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh anak buahnya di sana.
"Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan dalam hal ini di lahan PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa," kata jaksa Mohamad Fitra. "Terdakwa juga tidak pernah melarang anak buahnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum," Fitra menambahkan.