TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan akan membentuk dua panitia pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno yaitu, panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan (panlih). Adanya dua panitia ini berpotensi membuat proses pemilihan wagub DKI semakin panjang dan lama.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Dalam rapat mekanisme pemilihan wagub antara DPRD DKI dan Kementerian Dalam Negeri Rabu siang, sebagian anggota dewan sebenarnya menginginkan hanya ada satu panitia saja, yaitu panitia pemilihan agar tata tertib pemilihan bisa langsung tersusun. Sebab, proses pemilihan wagub sudah terlalu lama dan berbelit-belit.
"Saya kira publik ini sudah bertanya-tanya, udah enam bulan kelamaan nih. Nah kami berharap supaya yang simpel saja, nah mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata Anggota Komisi A William Yani dalam rapat di gedung DPRD DKI, Rabu 14 Maret 2019.
Namun Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik memginginkan ada pansus terlebih dahulu. Nantinya, pansus yang akan bertugas memilih panlih.
"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujar Taufik.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi tugas panitia khusus (pansus) nantinya sebatas memberikan rekomendasi kepada panitia pemilihan wagub DKI. Pansus akan mengusulkan bagaimana mekanisme pemilihan wagub sesuai dengan tata tertib alias tatib DPRD.
Pembentukan panlih, singkatan dari panitia pemilihan, juga hasil rekomendasi pansus. Artinya, menurut Suhaimi, tugas pansus dan panlih tak akan tumpang tindih.
"Hasil dari pansus itu merekomendasi bahwa yang harus dijalankan itu begini dan begitu. Siapa yang menindaklanjutinya adalah panlih," kata Suhaimi saat dihubungi, Rabu malam, 13 Maret 2019.
Anggota pansus terdiri dari perwakilan setiap fraksi di DPRD. Pembentukannya menunggu surat dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Prasetio juga yang akan mengesahkan pansus. Sementara panlih disahkan dalam rapat paripurna anggota dewan.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, Anies: Lebih Cepat Lebih Baik
Dalam proses pemilihan wagub DKI, DPRD telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.