TEMPO.CO, Depok – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok kembali menangkap pelaku begal sadistis yang kerap beraksi di Kota Depok. Dua orang begal yang ditangkap adalah Rian Konang, 23 tahun dan Alfiansyah (23).
Salah seorang tersangka, Rian mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 15 kali di wilayah Jakarta dan Depok. "Sudah sekitar 6 bulanan, duitnya buat beli obat tramandol dan minuman keras Intisari," kata Rian di Mapolresta Depok, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Begal Sadistis di Depok, Korban Langsung Disabet Celurit
Dalam melakukan aksinya, kata Rian, ia mencari pengendara yang sedang berjalan seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga pukul 03.00 dini hari. “Korbannya random, pokoknya kita lihat dia sedang sendiri kita eksekusi,” kata Rian yang dalam melakukan aksinya berperan sebagai Joki atau pengendara motor.
Rian mengaku, ia nekat melakukan aksinya karena selalu dipengaruhi oleh minuman keras dan obat-obatan terlarang. “Sebelum kita muter, biasanya kita minum dulu,” kata pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut.
Selama melakukan aksinya, Rian selalu membagi hasilnya dengan rekan-rekannya. Ia menyebut pendapatan terbesar adalah mengambil handphone milik korbannya “Pendapatan enggak nentu, paling besar ya dapet HP,” kata Rian.
Baca: Begal dengan Pedang dan Sangkur Dilumpuhkan Polisi
Tersangka lainnya, Alfiansyah mengatakan, baru pertama melakukan aksinya bersama Rian. Ia mengaku turut melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh dendam. “Seminggu lalu saya pernah dibegal di sekitaran UI, makanya saya mau cari orangnya, mau balas dendam,” kata dia.
Alfiansyah mengaku, saat berjalan bersama Rian pada Rabu, 13 Maret lalu sekitar pukul 01.45, dari arah berlawanan melihat postur tubuh yang mirip pelaku yang membegalnya. “Langsung saya bacok,” kata dia.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Arya Pradana mengatakan berdasarkan pengakuan, ada 24 lokasi berbeda di kawasan Depok dan Jakarta Selatan yang pernah didatangi pelaku. “Menurut keterangan, Rian Konang, ia selalu melakukan aksinya bersama Iyung dan itu masih dalam pengejaran kita,” kata dia.
Baca: Kerap Beroperasi di Jakarta Selatan, Enam Begal Motor Dibekuk
Pada Rabu, 13 Maret 2019, dua kejadian pembegalan terjadi di Kota Depok. Aksi pertama terjadi di atas flyover UI sekitar pukul 01.45 kemudian dilanjut dengan aksi di Jalan Ridwan Rais pada pukul 02.25 hari yang sama.
Selang beberapa jam, Rian dan Alfiansyah ditangkap oleh Polresta Depok pada Rabu malam sekitar pukul 19.50. Arya mengatakan kedua tersangka begal sadistis itu dijerat dengan pasal percobaan pencurian yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami amankan barang bukti berupa satu unit motor. Sedangkan celurit yang digunakan masih kami cari, dan kami masih mendalami dimana saja aksi yang dilakukan keduanya " kata Arya.