TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberikan perhatian khusus kepada wilayah terdampak tempat pembuangan akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu.
Baca: 11 Hari TPA Burangkeng Diblokir, Sampah Menumpuk di Pemukiman
"Kami bicara TPA itu sampai ke depan, nggak cuma sekarang saja," kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi Suhup, Kamis 14 Maret 2019.
Suhup mengatakan pemerintah akan menyelesaikan polemik dengan warga yang tergabung di dalam tim 17. Kelompok ini menutup TPA Burangkeng sejak Senin pekan lalu, sehingga membuat aktivitas satu-satunya tempat pembuangan di Kabupaten Bekasi tersebut lumpuh.
Mereka menuntut Pemkab Bekasi memberikan kompensasi uang bau sampah TPA Burangkeng. Menurut Suhup, pemberian kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah tentang persampahan.
Pemerintah memang wajib memberikan kompensasi kepada penduduk terdampak. "Tapi, bukan berupa uang tunai. Inilah yang selama ini dituntut," kata dia.
Tumpukan sampah di Pasar Induk Cibitung dampak dari penutupan TPA Burangkeng, Kamis 14 Maret 2019. Tempo/Adi Warsono
Suhup menambahkan, Pemkab Bekasi berjanji akan memberikan kompensasi kepada penduduk di Kecamatan Setu berupa fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastuktur. "Semua OPD (organisasi perangkat daerah) sekarang konsen ke Burangkeng," kata dia.
Pada saat ini, 187 desa di Kabupaten Bekasi membuang sampahnya di kawasan Burangkeng. Akibatnya, TPA seluas 11,6 hektar itu kini overload.
Pemerintah daerah berencana memperluasnya, namun masih terbentur dengan rencana detail tata ruang (RDTR). Perubahan regulasi itu sulit dilakukan karena Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tengah diperiksa KPK sebagai tersangka suap.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto mengatakan, selain memberikan kompensasi, pemerintah wajib mengelola TPA Burangkeng dengan baik, terutama memperbarui teknologi pengolahan. "Sampahnya ditata, kemudian dicover soil (dilapisi tanah agar tidak menimbulkan bau), meskipun sekarang masih menggunakan sistem controlled landfill," kata Bagong.
Baca: Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Selain itu, kata dia, manajemen air lindi di TPA Burangkeng harus baik. Karena instalasi pengolahan air sampah (IPAS) harus dioperasikan selama 24 jam. "Menurut saya, asal ditata rapih bisa, karena saya melihat masih acak adul semuanya. Makanya perlu dilakukan revitalisasi total dengan melibatkan banyak ahli," kata dia.