TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuka paksa tempat pembuangan akhir atau TPA Burangkeng di Kecamatan Setu yang ditutup warganya. Namun, sampai menjelang siang belum ada tanda-tanda upaya untuk rencana itu.
Baca:
Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
"Ini lagi kami bicarakan," kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi, Suhup, Jumat 15 Maret 2019.
Suhup mengaku sedang rapat di Plasa Pemkab Bekasi, kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat. Agendanya, perihal pembukaan TPA seluas 11,6 hektare yang diblokade warga desa sejak 4 Maret 2019 lalu.
TPA Burangkeng ditutup warga yang menuntut kompensasi bau sampah dalam bentuk uang tunai. Mereka merujuk kepada skema yang diterapkan di TPST Bantargebang. Tapi, pemerintah daerah setempat bersikukuh tak memberikannya dengan alasan tak ada dasar hukum.
Baca:
TPA Burangkeng Ditutup, Pemerintah Tolak Kompensasi Uang Tunai
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. Di dalam pasal 25 disebutkan bahwa kompensasi dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.
Tumpukan sampah di Pasar Induk Cibitung dampak dari penutupan TPA Burangkeng, Kamis 14 Maret 2019. Tempo/Adi Warsono
Sedang warga desa menuntut nilai kompensasi sama dengan yang diterima oleh warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang di Kota Bekasi. Kompensasi diberikan dari hibah DKI sebesar Rp 300 ribu per keluarga setiap bulan yang diberikan per tiga bulan sekali. "Angkanya tidak jauh beda dengan Kota Bekasi," kata Ketua Tim 17, Ali Gunawan.
Baca:
11 Hari TPA Burangkeng Diblokir, Sampah Menumpuk di Pemukiman
Karena TPA Burangkeng terus diblokade, sampah menumpuk di lingkungan hingga pasar tradisional di Kabupaten Bekasi. Dinas Lingkungan Hidup mencatat jumlah sampah yang tercecer karena tak diangkut mencapai 9.600 ton.