TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok dikabarkan akan memberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada 17 April 2019. Namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana justru membantah kabar itu.
Baca: Menhub Sebut Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok Belum Perlu
“Saya kaget,” kata Dadang, Jumat, 15 Maret 2019. “Memang akan diterapkan karena kondisinya sudah crowded, tapi belum ada keputusan pasti kapan, karena masih dalam pembahasan.”
Dadang mengatakan, rencana sistem ganjil-genap itu masih dibahas Dinas Perhubungan Kota Depok dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Kami masih terus estafet membahas bersama BPTJ, mengingat juga di Jalan Margonda banyak pekerjaan, jika kebijakan ganjil genap diterapkan dalam waktu dekat, pasti jadi hambatan,” kata Dadang.
Menurut Dadang, kondisi lalu lintas di Jalan Margonda saat ini perlu mendapat penanganan serius, terutama akhir pekan. Kendaraan yang terjebak kemacetan harus mengantri selama berjam-jam untuk keluar dari antrian.
Baca: Ganjil Genap di Depok, Polisi Sebut Pelebaran Jalan Lebih Efektif
Sebelumnya, Direktur Prasarana BPTJ Wisnu Heru Baworo menyatakan mendapat informasi tentang pemberlakuan sistem ganjil genap itu dari Dadang. "Saya sudah dibisikin sama Kadishub Depok, nanti Pak akan saya terapkan ganjil genap setelah 17 April," kata Wisnu, Kamis 14 Maret 2019.
ANTARA