TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Antibandit Polda Metro Jaya menangkap 186 tersangka pelaku kejahatan dalam kurun waktu lima hari. Tersangka tersebut meliputi tindak kejahatan pencurian, penodongan hingga jambret.
"Dalam lima hari tim sudah mengungkap 186 tersangka di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Maret 2019.
Baca: Polda Metro Siap Buru Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandung
Argo mengatakan kegiatan satuan antibandit tersebut berdasarkan Instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam rangka meningkat pelayanan dan keamanan bagi masyarakat. Satuan antibandit mulai bergerak pada 11 Maret lalu.
Tim antibandit, kata Argo, melakukan peningkatan rutinitas pengamanan dan pencegahan yang dilakukan setiap hari. "Yang biasanya kegiatan pencegahan lima kali jadi 10 kali," ujarnya.
Selain itu, kata Argo, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya ratusan laporan yang diterima oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca: Baru Sehari Kerja, Sopir Pribadi Bawa Kabur Mobil Majikan
Argo merinci pengungkap kasus tersebut adalah 50 kasus di Jakarta Barat, 37 kasus di Jakarta Selatan, 31 kasus di Jakarta Utara, 10 kasus di Jakarta Pusat, 8 kasus di Tangerang Kota, 1 kasus di Tanjung Priok, 4 kasus di Bekasi Kota, 6 kasus di Bekasi, 12 kasus di Depok, 18 kasus di Tangerang Selatan dan 8 kasus di Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan satuan antibandit tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, seperti lima buah senjata api, 42 senjata tajam, 62 unit sepeda motor dan dua unit mobil serta kunci T yang digunakan untuk kejahatan. "Senjata ini digunakan oleh pelaku untuk menankut-nakuti masyarakat," kata Argo.
Menurut Argo, kegiatan ini akan terus digelar oleh tim antibandit Polda Metro Jaya dalam menjamin keamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.