TEMPO.CO, Serang - Rasa senang dan bangga masih dirasakan Benah, 55 tahun, ibu Siti Aisyah saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa, 12 Maret lalu. Siti Aisyah adalah buruh migran yang yang diadili di pengadilan Malaysia dalam perkara pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Benah, bersama suaminya Asria dan anak keduanya mendampingi Siti Aisyah saat bertatap muka dengan Jokowi. "Seneng banget, bangga juga orang kecil seperti saya ini kok bisa nginjek istana dan ketemu langsung pak Presiden," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.
Baca: Ini Penjelasan Siti Aisyah Menghilang dari Kampungnya
Sebelum bertemu dengan Jokowi, Benah mengaku bertemu dulu dengan Siti Aisyah, putri kandungnya yang telah lama tak ditemuinya. Mereka bertemu di suatu tempat yang Benah sendiri tidak mengetahui nama tempat itu. "Sepertinya di Kementerian Luar Negeri karena segala sesuatunya mereka yang urus," kata dia.
Menurut Benah, pada hari itu mereka dijamu dan menyantap makanan enak. "Pasti makanan enak, kan ketemu pak Presiden." kata dia tanpa menyebutkan mereka makan di istana atau di luar istana.
Benah menyebut momen bertemu Jokowi sangat singkat. "Kami hanya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Jokowi, karena telah membantu Siti Aisyah. Semua ini memang atas bantuan pemerintah," ujarnya.
Baca: Kisah Siti Aisyah di Gang Kacang, Ketua RT: Masih Lugu ...
Setelah bertemu Jokowi, Benah bersama Siti Aisyah bertolak ke Serang. Mereka diantar oleh petugas dan kendaraan yang disiapkan Kementerian Luar Negeri. Rombongan Siti Aisyah tiba di Kampung Rancasumur, Kecamatan Sindangsari, Serang, Banten pada Selasa malam pukul 21.35 WIB.
Siti Aisyah, 26 tahun, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, menghabiskan waktu 2 tahun 23 hari di dalam penjara atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Dugaan pembunuhan dilakukan dengan cara meraupkan cairan mengandung racun ke wajah Kim Jong Nam hingga membuatnya tewas. Atas tuduhan itu, ibu satu anak ini terancam hukum mati.
Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan pada Senin, 11 Maret 2019. Kementerian Luar Negeri menyebut pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.