TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menawarkan opsi terakhir kepada penduduk di sekitar TPA Burangkeng, terkait tuntutan kompensasi bau sampah. Opsi itu adalah pemberian anggaran melalui dana desa. Anggaran ini nanti bisa digunakan untuk kegiatan yang dapat memberi keuntungan kepada masyarakat.
Baca: TPA Burangkeng Ditutup, 4.000 Ton Sampah Bekasi Menumpuk
“Jadi bukan uang tunai,” kata Asisten Daerah 3 Kabupaten Bekasi, Suhup, Jumat, 15 Maret 2019. "Bentuknya pemberdayaan masyarakat, bisa padat karya atau badan usaha bersama. Keuntungannya bisa dibagikan kepada masyarakat."
Sebelumnya, 17 perwakilan warga Burangkeng menyatakan tetap menuntut kompensasi uang tunai atas dampak bau sampah TPA. Bentuk kompensasi ini sama seperti yang diterima warga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menolak tuntutan ini dengan alasan aturan tidak membenarkan pemberian uang tunai. Kondisi yang terjadi di Bantargebang tidak bisa disamakan dengan di Burangkeng.
Dengan opsi terakhir itu, kata Suhup, pemerintah berharap warga Desa Burangkeng membuka secara sukarela TPA yang diblokade sejak Senin pekan lalu. Sebab, pemerintah tak menginginkan ada benturan di lapangan dengan mengerahkan aparat keamanan. "Kami bisa saja membuka paksa. Tapi, kami berharap jangan ada benturan," ujar dia.
Baca: TPA Burangkeng Ingin Seperti Bantargebang, Bekasi Darurat Sampah
Tapi, jika opsi terakhir itu ditolak, maka pemerintah bakal meminta bantuan aparat keamanan untuk membuka paksa jalan ke TPA Burangkeng. Ia memberikan deadline sampai besok kepada pemerintah desa menyampaikan opsi terakhir tersebut. "Kami menghindari terjadinya buka paksa, kesannya kurang baik," kata Suhup.