TEMPO.CO, Jakarta -Dirjenl Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, DPRD DKI harus membentuk panitia khusus alias pansus dalam proses pemilihan wagub DKI. Akmal menjelaskan, pansus inilah yang akan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.
Anggota dewan tak bisa ujug-ujug menentukan panlih. Sebab, panlih bukanlah alat kelengkapan DPRD. Sementara kerja DPRD, Akmal memaparkan, dilakukan oleh alat kelengkapan.
Baca : Ada Dua Panitia di Pemilihan Wagub DKI, PKS: Tidak Mubazir
"Maka dibentuklah salah satu alat kelengkapan baru yang sifatnya ad hoc, yakni pansus itu," kata Akmal saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2019.
Menurut dia, panlih bertanggung jawab terhadap pansus untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten, dan Kota.
Pasal 31 PP itu tertera, alat kelengkapan DPRD terdiri dari tujuh unsur. Rinciannya, yakni pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain.
Alat kelengkapan lain yang dimaksud adalah pansus. Pansus bersifat tak tetap dan terbentuk berdasarkan hasil rapat paripurna. Akmal memaparkan, bisa saja anggota dewan menunjuk salah satu alat kelengkapan untuk menjalankan fungsi pansus membentuk panlih.
"Biasanya komisi yang ditugaskan untuk membentuk panlih. Boleh tidak? Boleh, tetapi itu tidak biasa," ucap Akmal.
Setelah terbentuk, panlih bertanggung jawab merumuskan tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Isi tatib tak boleh melenceng dari Pasal 24 PP 12/2018. "Semacam KPU-nya," ujar dia.
Simak juga :
Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD
Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panlih untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.
Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi dua nama calon untuk proses pemilihan wagub DKI usulan Gerindra dan PKS. Kedua nama itu, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.