TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan penempatan seorang anggota TNI dan dua polisi aktif di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Diduga terjadi maladministrasi atas penempatan ketiganya sebagai pejabat struktural Transjakarta.
Baca:
Penusukan di Halte BKN, Transjakarta Beri Penjelasan
“Kami sudah memanggil Transjakarta untuk meminta keterangan,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho seperti dimuat dalam Koran Tempo edisi Jumat 15 Maret 2019.
Teguh mengungkapkan Transjakarta memberikan seorang di antaranya jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya.
Penempatan satu orang yang anggota TNI itu adalah untuk menghindari adanya gangguan di setiap jalur bus. Tapi Teguh menjelaskan, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Baca:
Tarif MRT Rp 10 Ribu, Pengguna Transjakarta: Lebih Baik Naik Motor
Ombudsman, tutur Teguh, juga mempertanyakan penempatan dua lainnya yang anggota Polri masing-masing sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia. Menurut Teguh, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian.
“Perbantuan saja, jangan masuk jabatan struktural,” tuturnya. Kalau tidak, dia menambahkan, lahir potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca:
Jalur Dua Koridor Transjakarta Terimbas Munajat 212
Deputi Direktur Sumber Daya Manusia PT Transportasi Jakarta Peppy Fachrial membenarkan jika Ombudsman tengah menyelidiki penempatan anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Kami sudah bahas juga,” ujarnya.
Namun, dia enggan menjelaskan alasan penempatan anggota TNI dan polisi di Transjakarta. “Ini saya lagi rapat sama direksi,” tuturnya.