TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat pelaku kejahatan di Jakarta Barat paling banyak terciduk dalam kegiatan Operasi Cipta Kondusif oleh Tim Antibandit. Operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 11-15 Maret 2019.
"Terbanyak ada di Jakarta Barat dengan 50 tersangka, kedua adalah Jakarta Selatan 37 tersangka, ketiga adalah Jakarta Utara 31 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 15 Maret 2019.
Baca: Lima Hari, Tim Antibandit Polda Metro Jaya Tangkap 186 Tersangka
Selanjutnya adalah Tangerang Selatan sebanyak 18 orang, Depok sebanyak 12 orang, Jakarta Pusat sebanyak 10 orang, Tangerang Kota sebanyak 8 orang, Bekasi enam orang, Bekasi Kota empat orang, Polda Metro Jaya tiga orang, serta Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok masing-masing satu orang.
"Rata-rata berupa kejahatan penjambretan, penodongan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan dari tersangka-tersangka itu," kata Argo.
Baca: Baru Sehari Kerja, Sopir Pribadi Bawa Kabur Mobil Majikan
Argo pun menyebut diantara para pelaku kejahatan itu, ada satu orang anak di bawah umur dan satu wanita. "Dan dalam proses penangkapan terdapat sembilan orang tersangka yang dilumpuhkan karena dianggap melawan saat akan diamankan," ujarnya.
Secara total, polisi menangkap 186 tersangka dan 8 jenis barang bukti, yakni lima pucuk senjata api, 42 bilah senjata tajam, 59 kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, enam unit laptop, 43 unit telepon seluler, 11 kunci leter T dan uang sejumlah Rp 5.557.000. "Ada senjata-senjata itu, digunakan untuk menakut-nakuti korban," ujar Argo.
Kegiatan ini, kata Argo, dilakukan serentakoleh tim antibandit di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tujuan memberi rasa aman pada seluruh masyarakat terlebih saat ini dalam persiapan menjelang pemilu 2019. "Kami juga jamin dan pastikan kegiatan ini akan dilakukan terus-menerus," ujarnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP, 351 KUHP, 368 KUHP, 170 KUHP, 372 KUHP dan UU Darurat.