TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menerangkan kronologis kasus skimming atau pembobolan ATM yang disebut-sebut dilakukan Ramyadjie Priambodo, kerabat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Argo tak menegaskan nama Ramyadjie tapi hanya inisialnya, yakni RP.
Baca:
Keponakan Prabowo Disangka Bobol ATM BCA? Ini Jawab Polda
Dalam kasus itu, tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Penangkapan dilakukan setelah Polda menerima laporan dari sebuah bank swasta pada 11 Februari. "Tersangka RP merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, dan bekerja sebagai wiraswasta," kata Argo, Minggu 17 Maret 2019.
Menurut Argo, total kerugian yang dialami bank dalam kasus ini Rp 300 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu masker yang digunakan tersangka RP ketika mengakses di ATM. Selain itu adalah satu kartu ATM, dan dua kartu ATM putih yang sudah ada duplikasi data. "Polisi juga menyita laptop, ponsel dan peralatan skimming," kata Argo lagi.
Baca juga:
Dua Pelaku Pembobolan ATM Modal Pinset di Bekasi Tertangkap
Secara terpisah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah membenarkan kalau Ramyadjie Priambodo, keponakan Prabowo, telah ditangkap Polda Metro Jaya. "Kalau penangkapan kami sudah konfirmasi, ya memang betul sudah ditangkap," kata Dasco.
Ramyadjie adalah Bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Partai Gerindra. Adapun Partai Gerindra dipimpin Prabowo sebagai ketua umumnya.