TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Transportasi Jakarta alias Transjakarta Agung Wicaksana menyebut penempatan anggota TNI aktif dan polisi sudah terjadi sejak lama. Dia menanggapi pernyataan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang mempersoalkan keberadaan anggota aktif TNI dan polisi di jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Tak lama sejak PT TJ berdiri," ujar Agung kepada Tempo, Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca : Dirlantas: Titik Kamera E-TLE di Jalur Busway Sudah Dipetakan
Agung memaparkan dasar hukum penugasan anggota polisi di PT Transjakarta. Dia mengirimkan foto bergambarkan sepenggal isi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agung melingkari Pasal 4 yang mencantumkan jenis penugasan anggota polri di luar struktur. Ada dua jenis, yakni penugasan di dalam negeri dan luar negeri.
Selanjutnya, dia juga menandai Pasal 5 huruf d yang berbunyi penugasan anggota polri di dalam negeri dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD.
Namun, Agung tak menjawab secara gamblang bahwa PT Transjakarta tak melanggar aturan seperti yang dikeluhkan ombudsman. "Silakan dipelajari dari peraturan tersebut," ujar dia.
Dia tak mau berpolemik atas pernyataan ombudsman. Menurut dia, pihaknya telah berkorespondensi dengan ombudsman sesuai prosedur yang ada.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menduga terjadi maladministrasi atas penempatan tiga orang dari TNI dan polisi sebagai pejabat struktural Transjakarta.
Teguh mengungkapkan Transjakarta memberikan seorang di antaranya jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur BusTransjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya.
Simak juga :
TNI dan Polisi Menjabat di PT Transjakarta, Ini Kata Mereka
Penempatan satu orang yang anggota TNI itu untuk menghindari adanya gangguan di setiap jalur bus. Tapi Teguh menjelaskan, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Ombudsman, tutur Teguh, juga mempertanyakan penempatan dua lainnya yang anggota Polri masing-masing sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia di Transjakarta. Menurut Teguh, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian.