TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan terbuka peluang penetapan Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta saat rapat paripurna tak memenuhi syarat jumlah minimal alias kuorum. Rencananya, pekan depan dewan akan menggelar rapat paripurna.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, Ketua DPRD Sebut Pekan Depan Paripurna
Kemungkinan itu, kata Bestari, berangkat dari kapasitas dan kapabilitas dua calon wagub yang dinilai tak sesuai keinginan warga Ibu Kota. "Potensi tidak kuorum 50:50," kata Bestari saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2019.
Bestari menilai, warga DKI mengharapkan pemimpin yang memahami Jakarta. Tak hanya itu, rekam jejak dan pengalaman menjadi salah satu indikator kelayakan calon wagub menggantikan Sandiaga Uno.
Menurut dia, dua calon wagub yang ada sama sekali tak memiliki pengalaman mengurus Jakarta sehingga dapat mengganggu psikis anggota dewan. "Waduh bagaimana ya, kok gubernur tidak punya track record di Jakarta jadi psikis terganggu," kata Bestari.
Bestari melanjutkan, anggota dewan harus menjadwalkan ulang rapat paripurna bila pemilihan wagub tak kuorum. Rapat yang selalu 'berputar' dan tak kunjung menetapkan wagub pun seharusnya jadi pertimbangan partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk mencari calon baru.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengusulkan dua nama calon wagub. Bahkan, surat Anies berisikan rekomendasi dua nama itu sudah diterima Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Itu artinya, bola penetapan wagub kini ada di tangan anggota dewan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengutarakan, voting pemilihan wagub dapat dilaksanakan jika dua per tiga dari 106 anggota dewan menghadiri rapat paripurna. Wagub terpilih harus memperoleh suara 50+1 dari jumlah anggota dewan yang datang.
Simak juga: Pemilihan Wagub DKI, DPRD akan Bentuk Pansus dan Panlih
Syarat itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun menurut Akmal, DPRD tak bisa menolak dua calon yang sudah diusulkan.