TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan geng motor Gabores (Gabungan Bocah Rese) MM alias Tompel, 27 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra adalah seorang residivis. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan Tompel merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Baru keluar dari tiga bulan lalu dari LP Tangerang," kata Edy di kantornya, Senin, 18 Maret 2019.
Baca: Geng Motor Gabores Bacok Dua Orang Selain Bunuh Pejalan Kaki
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00, Tompel ditembak mati polisi karena dianggap melawan saat akan ditangkap di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Tompel disebut mencoba melawan petugas menggunakan celurit yang disimpan di balik tas.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan atas alasan itu, anggotanya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku. "Saat dibawa ke rumah sakit nyawa pelaku tidak dapat tertolong," kata dia.
Empat anggota geng motor Gabores lain adalah DO 17 tahun, AD (16), RO (17) dan KL (25). Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan 363 KUHP atas perbuatannya yang melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Ivan.
Baca: Dua Pekan Buron, Anggota Geng Motor Gabores Tewas Ditembak
Peristiwa yang menewaskan Ivan, 22 tahun terjadi pada 4 Maret 2019. Kasus bermula saat korban dan dua temannya baru saja selesai menonton acara dangdut sekitar pukul 01.50 WIB. Mereka kemudian berjalan kaki dan tiba di Jalan Daan Mogot.
Lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba datang dan langsung memepet rombongan korban. Para pelaku lantas menuduh korban adalah orang yang sering terlibat tawuran. Pelaku kemudian menggeledah korban. Ivan pun melawan. Seorang pelaku kemudian menusuk dada kanan Ivan menggunakan celurit sehingga hingga tewas di tempat. Belakangan polisi mengungkap bahwa para pelaku adalah anggota geng motor Gabores.