TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara baru menahan dua dari 18 tersangka dalam kasus perampasan dua mobil tangki Pertamina pada Senin, 18 Maret lalu.
"Yang sudah ditahan dua orang, lainnya masih dalam pengejaran," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Hendri Susianto saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2019.
Baca: Perampasan Mobil Tangki Pertamina, Polisi Tetapkan 18 Tersangka
Budhi mengatakan para tersangka tersebut meliputi dua orang selaku aktor intelektual, yaitu M dan NR. Sedangkan 16 tersangka lainnya merupakan eksekotur di lapangan yang melakukan perampasan mobil tangki Pertamina. Mereka adalah D, A, Af, DA, AW, TK, IF, N, TT, AL, AS, NS, Aan, SP, WL dan DN.
Menurut Budhi, pihaknya sudah mengantongi identitas para tersangka dan akan melakukan penangkapan serta penahanan. Para tersangka itu diketahui merupakan bagian dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang menggelar demontrasi di Istana Negara.
Mengenai motif para tersangka, Budhi mengatakan agar demonstrasi yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir mendapat perhatian dari pemerintah. "Mereka ingin demonya didengar oleh pemerintah, karena sudah dua tahun belum ada perubahan," ujarnya.
Budhi menyebutkan aksi perampasan tersebut terencana dari awal, termasuk menetukan mobil tangki yang akan dibajak. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP tentang perampasan dan pasal 358 dan 170 ayat 1 KUHP.
Perampasan terjadi saat dua mobil tangki akan mengirim biosolar tujuan SPBU area Tangerang hendak memasuki pintu Tol Ancol. Tiba-tiba ada sekelompok orang yang turun dari sebuah mobil sejenis pick up lalu mengambil alih kemudi sambil membentak-bentak sopir mobil tangki. Setelah itu, dua mobil tangki Pertamina dilarikan menuju depan Istana Negara, Jakarta Pusat.