TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota pada pekan depan.
"Minggu depan saja diajukan," kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Maret 2019.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Pada pengajuan permohonan penahanan ketiga ini, Ratna Sarumpaet akan mencantumkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin. Ratna mengatakan pihak yang telah bersedia menjadi penjamin untuk menjadi tahanan kota ada tiga orang, yaitu Fahri Hamzah dan dua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah membenarkan dirinya akan menjadi penjamin bila status penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. “Saya yang ajukan diri,” kata Fahri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut Fahri, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dirinya mengajukan hal tersebut. Ia mengatakan tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di rutan Polda Metro Jaya. “Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," ujarnya.
Baca: Begini Saling Bantah JPU dan Pengacara di Sidang Ratna Sarumpaet
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
Ratna Sarumpaet menyayangkan putusan hakim yang menolak permohonan tersebut. Menurut dia, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna beberapa waktu lalu.