Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota Pekan Depan

image-gnews
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota pada pekan depan.

"Minggu depan saja diajukan," kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Maret 2019.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Pada pengajuan permohonan penahanan ketiga ini, Ratna Sarumpaet akan mencantumkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin. Ratna mengatakan pihak yang telah bersedia menjadi penjamin untuk menjadi tahanan kota ada tiga orang, yaitu Fahri Hamzah dan dua putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah membenarkan dirinya akan menjadi penjamin bila status penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. “Saya yang ajukan diri,” kata Fahri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fahri, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dirinya mengajukan hal tersebut. Ia mengatakan tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di rutan Polda Metro Jaya. “Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," ujarnya.

Baca: Begini Saling Bantah JPU dan Pengacara di Sidang Ratna Sarumpaet

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.

Ratna Sarumpaet menyayangkan putusan hakim yang menolak permohonan tersebut. Menurut dia, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna beberapa waktu lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

29 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Cerita Kakinya Dipasang Gelang GPS Selama Jadi Tahanan Kota

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki meralat pernyataan sebelumnya, bahwa ia mengalami intimidasi selama jadi tahanan kota.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

34 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

35 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

36 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi

15 Oktober 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi

Tim penasihan hukum juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota

20 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota

OC Kaligis mengatakan penahanan terhadap kliennya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sakit Lukas Enembe makin parah.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Tahanan Kota, Bagaimana Jenis Penahanan Itu?

15 November 2022

Ilustrasi Borgol. galls.com
Tahanan Kota, Bagaimana Jenis Penahanan Itu?

Tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa