TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet. Atas putusan itu, ibu dari pemain peran Atiqah Hasiholan tersebut sebenarnya mengaku tidak terima.
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," kata Ratna usai mengikuti sidang, Selasa, 19 Maret 2019.
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ratna mengatakan tetap akan mengikuti proses persidangan. Ia pun berujar siap mendatangkan saksi ahli yang meringankan kasusnya, mulai dari akademisi sampai ahli hukum.
Selain itu, salah satunya saksi dari politikus yang akan dihadirkan Ratna adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. "Beliau yang menawarkan diri," kata Ratna.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.
"Karena pemeriksaan dilanjutkan, maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata hakim Joni.
Baca: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara
Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum Ratna menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut demi hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 28 Februari lalu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan kedua adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat. Wanita berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya.
Akibat hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga. Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.