TEMPO.CO, Bogor -Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, pihaknya menunggu langkah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor soal kembali terulangnya kejadian duel ala gladiator yang dilakukan dua pelajar di Kabupaten Bogor.
“Kami pihak kepolisian bisa bertindak kalau ada kejadian, kalau pun preventif sifatnya hanya himbauan,” kata Benny kepada Tempo, Selasa 19 Maret 2019.
Baca : Duel Ala Gladiator di Bogor, Pelajar Tewas Dicelurit
Menurut Benny, kejadian duel gladiator antara pelajar yang terjadi beberapa hari lalu dan mengakibatkan seorang pelajar berinisial AH (17) meninggal dunia, disebabkan minimnya perhatian orang tua.
AH meninggal akibat luka bacokan dibagian kepala setelah berduel ala gladiator dengan MR (13). Diketahui, duel dilatarbelakangi saling ejek antar AH dan MR di media sosial facebook.
“Kejadiannya bermula saat AH (17) saling ejek dengan MR (13) di Facebook, dari saling ejek itu, mereka bersepakat untuk bertemu untuk lakukan duel ala gladiator,” kata Benny di Mapolres Bogor, Senin 18 Maret 2019.
Benny mengatakan, keduanya kemudian bertemu di sebuah lapangan di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea pada Kamis 14 Maret 2019 sekitar pukul 19.00.
“Masing-masing anak ini mempersenjatai diri dengan celurit dan melakukan duel,” kata Benny.
Benny mengatakan, saat duel keduanya saling serang dengan menggunakan celurit. Awalnya, MR yang terkena sabetan celurit dibagian bahu sebelah kanan, yang selanjutnya dibalas oleh MR hingga melukai tangan kiri AH.
“AH kembali melawan dan menyabetkan celurit ke bagian mulut MR, hingga akhirnya MR membalas dengan membacok bagian atas kepala AH,” kata Benny.
Setelah membacok AH, lanjut Benny, MR langsung meninggalkan AH dengan kondisi berlumuran darah di kepalanya dan celurit pun masih menancap di kepalanya.
“AH akhirnya meregang nyawa, dan karena tak terima, keluarga AH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea,” kata Benny.
Aparat kepolisian pun telah menetapkan MR (13) sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 184 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
SImak juga :
Duel Ala Gladiator Makan Korban Jiwa, KPAI Ungkap Penyebabnya
“Barang bukti yang diamankan yakni dua buah celurit dan pakaian korban,” kata Benny.
Terkait kasus duel ala gladiator yang mematikan itu, Benny pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua untuk lebih aktif dan peduli terhadap lingkungan, “Terutama keluarga jangan pernah sedikit pun memberi kebebasan kepada anak terutama di malam hari,” kata Benny