TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Daru mengatakan timnya mengajukan sekitar 25 saksi untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
"Saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Baca : Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama di Penjara
Daru mengatakan, tim jaksa penuntut umum masih merembukkan soal nama-nama saksi yang dihadirkan. Begitu pun dengan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan. "Sesuai dengan keputusan hakim, persidangan selanjutnya dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2019. Kami siap menghadirkan saksi," kata Daru.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Menurut hakim, dakwaan jaksa telah lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Mejelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni itu kemudian memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.
Daru menilai putusan hakim yang menolak eksepsi Ratna Sarumpaet sejalan dengan dakwaan. "Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," kata Daru.
Sementara itu, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatur akan mengikuti prosedur persidangan setelah eksepsi ditolak. Keberatan dalam eksepsi disebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan pokok perkara.
Insank pun optimis bahwa perkara kliennya akan jelas dalam persidangan selanjutnya. "Bahwa memang apa yg dilakukan Bu Ratna Sarumpaet bukan keonaran," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Insank juga masih mempermasalahkan dua pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.
Simak pula :
Eksepsi Ditolak, Ratma Sarumpaet: Yang Punya Palu Bukan Saya
Keduanya adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 14 itu delik materil yang ada dampaknya. Jadi kalau gak ada dampaknya gak bisa dipidana. Harusnya bu Ratna Sarumpaet bebas," kata Insank.