TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap lima orang pelaku pencurian dengan modus operandi gembos ban dan pecah kaca. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kelima pelaku adalah SP, 36 tahun, AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31).
Baca juga: Pengakuan Ramyadjie Priambodo Beli Mesin ATM buat Pelajari...
“Di antara lima orang pelaku tersebut satu di antaranta merupakan oknum calon legislatif dari salah satu partai, yakni SP,” kata Benny di Polres Bogor, Selasa, 19 Maret 2019.
Benny enggan menyebut lebih jauh tentang profil dan dapil oknum caleg tersebut. Namun dirinya mengatakan, kelimanya merupakan sindikat pencuri yang tersistematis dan telah beraksi kurang lebih lima bulan kebelakang. “Dimana sang oknum caleg ini berperan sebagai kapten atau ketua tim,” kata Benny.
Benny mengatakan, saat beraksi SP berperan sebagai otak pelaku, pembagi tugas para anggota hingga membagi hasil curian. “Yang jelas SP ini mendapatkan bagian yang lebih besar,” kata Benny.
Menurur Benny, penangkapan bermula saat komplotan ini melakukan aksi di GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Senin 4 Maret 2019 sekitar pukul 10.20 WIB. “Saat itu pelaku menyasar salah seorang nasabah bank atas nama Fadhlul Anshar (25),” kata Benny.
Benny mengatakan, saat melakukan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut antara lain sebagai pemantau lokasi di bank, penggembos ban, dan eksekutor atau yang mengambil uang.
“Setelah keluar dari bank, korban diikuti sambil para pelaku saling koordinasi,” kata Benny. Pelaku lain kemudian menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit di jalan yang hendak dilalui korban.
“Kemudian mobil nasabah diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Saat korban membetulkan bannya, dua orang pelaku mendekati mobil dan mengambil uang di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil menggunakan busi,” kata Benny.
Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu, 13 Maret 2019 sekitar pukul 02.00. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung, delapan unit HP berbagai macam merk, tiga buah busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat buah dompet, dua buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor B-4379-KEO dan uang sebesar Rp. 40 juta.
Baca juga: Alasan Ramyadjie Priambodo Kerabat Jauh Prabowo Membeli Mesin ATM
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini sebanyak lima kali. Tak cuma di Bogor, para tersangka juga melakukan pencurian di Bekasi, Tangerang dan Jakarta,” kata Benny. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.