TEMPO.CO, Bogor – Kepolisian Resor Bogor menangkap lima orang tersangka anggota jaringan pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca. “Diantaranya adalah oknum calon legislatif dari satu partai yakni SP (36),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di kantornya, Selasa 19 Maret 2019.
Baca:
Polisi Tembak Mati Ketua Geng Motor Gabungan Bocah Rese
Benny enggan menyebut lebih jauh tentang profil dan asal daerah pemilihan oknum caleg tersebut. Namun dirinya mengatakan, kelimanya merupakan sindikat pencuri yang tersistematis dan telah beraksi kurang lebih lima bulan kebelakang.
“Dimana sang oknum caleg ini berperan sebagai kapten atau ketua tim,” kata Benny.
Benny mengatakan, saat beraksi SP berperan sebagai otak pelaku, pembagi tugas para anggota hingga membagikan hasil curian. “Yang jelas SP ini mendapatkan bagian yang lebih besar,” kata Benny.
Benny mengatakan, penangkapan ini bermula saat kelompok ini terdeteksi di GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin 4 Maret 2019 sekitar pukul 10.20 WIB. Mereka menyasar seorang nasabah bank Fadhlul Anshar (25).
Baca:
Pencurian di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Langkah AP II
Benny mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut antara lain sebagai pemantau lokasi di bank, penggembos ban, dan eksekutor atau yang mengambil uang.
“Setelah keluar dari bank, korban diikuti sambil para pelaku saling koordinasi,” kata Benny
Pelaku lain kemudian menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit di jalan yang hendak dilalui korban. Kemudian mobil nasabah diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat korban membetulkan bannya, dua orang pelaku mendekati mobil dan mengambil uang di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil menggunakan busi,” kata Benny.
Baca juga:
Pembobolan ATM, Polisi: Kerabat Prabowo Nyamar Sebagai Perempuan
Komplotan itu dibekuk pada Rabu dinihari, 13 Maret 2019. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung, delapan unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat buah dompet, dua buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol B-4379-KEO dan uang sebesar Rp. 40 juta.
“Menurut pengakuan, mereka telah melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini sebanyak lima kali," kata Benny, "Tak cuma di Bogor, para tersangka juga melakukan pencurian di Bekasi, Tangerang dan Jakarta.”