TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik optimistis proses pemilihan calon wakil gubernur DKI oleh dewan dapat selesai sebelum pemilu legislatif selesai, yakni 17 April 2019. Ia yakin proses pemilihan wagub DKI tak akan melewati waktu tersebut.
"Enggaklah (melewati pemilu), enggak panjang, tinggal pansus, pansus rumusin tata tertib, lalu jadwalin," kata Taufik saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 20 Maret 2019.
Baca: DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno
Taufik mengatakan pembentukan pansus telah disetujui oleh angota dewan pada Senin, 18 Maret lalu. Sekarang, kata dia, masing-masing fraksi tinggal mengirimkan utusan untuk menjadi anggota dalam pansus.
"Anggota pansus itu kalau enggak salah, mungkin sekitar berapa puluh orang ya. Itu biasanya proporsional dari jumlah kursi," kata Taufik yang juga ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.
Pada Rabu, 13 Maret lalu, anggota dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat mekanisme pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Dari hasil rapat tersebut, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santosa, menyarankan dewan membentuk pansus dan panitia pemilihan (panlih).
Baca: PPP DKI Nilai Gerindra dan PKS Faktor Lamanya Pemilihan Wagub DKI
Menurut Budi, pembentukan panlih dan pansus tak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mekanisme pemilihan wagub, kata dia, masuk dalam otonomi daerah sehingga ia menyerahkan mekanisme detailnya kepada DPRD.
"Jadi akan membentuk pansus, pansus membuat tata tertib dan membentuk panlih. Anggota pansus nanti ada perwakilan dari tiap fraksi lah," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhamad Taufik yang memimpin jalannya rapat.
Nantinya anggota pansus, yang terdiri dari perwakilan setiap fraksi, hanya memiliki fungsi sebatas memberi rekomendasi untuk panlih. Artinya, proses pemilihan wagub DKI tetap ditindaklanjuti oleh panlih.