TEMPO.CO, Bogor - Polisi menyita uang tunai senilai Rp 40 juta dari komplotan tersangka pencurian uang milik nasabah bank. Seorang caleg disangka menjadi kapten komplotan yang mengaku telah terbentuk lima bulan tersebut.
Baca:
Caleg Disangka Kapten Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban
Caleg dan komplotannya ini berhasil digulung pada 13 Maret lalu setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Fadhlul Anshar pada 4 Maret. Fadhlul melaporkan kehilangan uang dari dalam mobil saat dia mengecek ban yang kempis di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Bogor.
“Menurut pengakuan, mereka telah melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini sebanyak lima kali. Tak cuma di Bogor,tapi juga di Bekasi, Tangerang dan Jakarta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi di kantornya, Selasa 19 Maret 2019.
Benny menginisialkan nama caleg yang menjadi tersangka kapten komplotan itu sebagai SP, usia 36 tahun. Sedang empat lainnya adalah AM (32), NJ (42), HR (28) dan NA (31). Modus mereka adalah tebar paku untuk bikin gembos ban lalu pecah kaca jendela mobil milik korbannya.
Baca:
Caleg PKS Tersangka Pencabulan Pindah Sembunyi ke Depok
Dari barang bukti yang disita, polisi menemukan potongan payung untuk dijadikan paku dan tiga busi sepeda motor untuk pecahkan kaca. Selain itu tiga unit sepeda motor yang biasa digunakan untuk pencurian.
Benny enggan menyebut lebih jauh tentang profil, asal partai maupun daerah pemilihan caleg tersebut. Namun dirinya mengatakan, kelimanya merupakan sindikat pencuri yang tersistematis dan telah beraksi kurang lebih lima bulan ke belakang.
Baca:
Polda Metro Siap Buru Caleg PKS yang Dicari dalam Kasus Pencabulan
Benny menerangkan, saat beraksi SP berperan sebagai otak pelaku, pembagi tugas para anggota hingga membagi hasil curian. Bjuga yang terbesar. “Di mana sang oknum caleg ini berperan sebagai kapten atau ketua tim,” kata Benny.