TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok mencatat terdapat 1.800 dari 3.600 angkutan umum dari berbagi jurusan di Kota Depok yang sudah tidak layak beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan banyak angkutan umum di wilayahnya yang belum melakukan peremajaan armada. "Artinya dengan jumlah yang banyak itu harus ada penindakan agar peremajaan armada dapat dilakukan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) pengusaha angkutan umum," kata dia pada Selasa, 19 Maret 2019.
Baca: MRT Segera Beroperasi, Depok Siapkan Angkutan Pengumpan
Dadang mengatakan peremajaan penting karena dapat menambah minat penumpang untuk menggunakan angkutan umum. Terlebih, kata dia, secara aturan peremajaan armada perlu dilaksanakan lima tahun sekali sesuai aturan baku pada sistem transportasi.
Tanpa adanya peremajaan, kata Dadang, masyarakat enggan untuk menjadi penumpang pada angkutan umum massal. Berdasarkan catatannya, hanya terdapat 30 hingga 45 penumpang per hari per angkutan umum.
"Ini terlihat pada setiap angkutan umum yang betoperasi dimana hanya ada tiga hingga lima dari kapasitas maksimal sembilan penumpang untuk satu harinya. Dengan kata lain bila dikalkulasi, jadi satu hari maksimal 30-45 penumpang," kata Dadang.
Baca: Tak Mampu Bertahan, Angkot di Depok Mati Suri
Dadang juga menilai masyarakat enggan naik angkutan umum karena saat ini sudah banyak moda transportasi lain, seperti angkutan berbasis daring yang lebih aman dan nyaman. "Malah sekarang, banyak konsumen yang lebih banyak menggunakan angkutan berbasis daring untuk beraktivitas," kata dia.
Dengan begitu, menurut Dadang, angkutan umum di Depok harus lebih tepat dalam melakukan peremajaan dan melihat faktor kenyamanan agar penumpang dapat kembali seperti sedia kala. "Ini bisa menggunakam penambahan AC, agar penumpang jauh lebih nyaman dan ketepatan waktu keberangkatan ke tempat tujuan," ujarnya.