Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikecam LBH soal Awak Mobil Tangki Pertamina, Ini Kata Polisi

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono bersama tim Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti foto pada rilis terkait perampasan truk tangki pertamina di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Dua truk tangki pertamina yang berkapasitas 32.000 liter BMM tersebut dibawa ke Monas untuk dijadikan alat peraga untuk demonstrasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono bersama tim Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti foto pada rilis terkait perampasan truk tangki pertamina di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Dua truk tangki pertamina yang berkapasitas 32.000 liter BMM tersebut dibawa ke Monas untuk dijadikan alat peraga untuk demonstrasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah penangkapan serta penetapan lima anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) sebagai tersangka kasus perampasan mobil tangki Pertamina melanggar peraturan.

“Semua sudah sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 19 Maret 2019.

Baca: Polisi Sebut Unjuk Rasa Awak Mobil Tangki Pertamina Tak Berizin

Argo mengatakan surat perintah penangkapan akan diberikan kepada pihak keluarga, setidaknya tujuh hari setelah penangkapan. Ia merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Adapun keputusan itu berisi, “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sebelumnya mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi tersangka kasus perampasan mobil tangki Pertamina. Hingga kini, menurut LBH Jakarta, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan akses bagi mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada para buruh SPAMT.

Baca: 5 Tersangka Kasus Mobil Tangki Pertamina Ditahan, Begini Perannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sejak ditangkap kemarin para buruh dilarang didampingi oleh kuasa hukum, ini pelanggaran fair trial serius," ujar Direktur LBH Jakarta, Maulana Arif saat dihubungi Selasa, 19 Maret 2019.

Selain itu, kata Arif, hingga saat ini belum ada surat penangkapan yang sah dari kepolisian kepada keluarga buruh tersebut. Polda Metro Jaya menahan lima buruh dan belasan anggota SPAMT menjadi buron.

Arif mengatakan kasus ini tidak lepas dari ketidakadilan yang dialami oleh ribuan anggota SPAMT yang di-PHK tanpa pesangon. Hal ini kata dia berdampak kepada kondisi perekonomian para buruh. "Anak-anak mereka putus sekolah, ditinggal oleh pasangan hidupnya, sulit berobat," ujarnya.

Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan berinisial NAS yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perampasan mobil tangki, lalu MR, TK, WH dan AM selaku eksekutor di lapangan. Polisi saat ini masih mencari 12 orang yang juga terlibat dalam perampasan mobil tangki Pertamina, mereka adalah S, NS, A, SP, B, D, A, AF, DA, AR, T, dan AL.

Polisi menduga motif dari pelaku merampas mobil tangki Pertamina itu adalah untuk dijadikan sebagai peraga dalam unjuk rasa SPAMT dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aspirasi ribuan SPAMT yang di PHK tersebut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

6 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

7 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

10 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.