Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai yang Rugikan Negara Rp 30 Miliar

image-gnews
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Peruri.co.id
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Peruri.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali mengungkap pemalsuan meterai yang merugikan negara. Kali ini sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedang kerugian negara jauh berlipat daripada kasus sebelumnya yakni mencapai puluhan miliar.

Baca:
Pemalsu Meterai Ini Otodidak, 80 Persen Mirip Asli

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkapkan penangkapan dilakukan tim dari Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Adapun sembilan orang yang telah menjadi tersangka pemalsu meterai dan pencucian uang adalah ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.

“Berdasarkan apa yang kami dapat, kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp 30 miliar,” tutur Wahyu di kantornya pada Rabu, 19 Maret 2019.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Wahyu, berawal dari laporan Direktorat Jenderal Pajak terkait adanya penjualan meterai murah di situs belanja online. Meterai tersebut dijual jauh lebih murah , di mana 250 keping meterai 6000 dijual seharga Rp 550 ribu dengan harga satuan Rp 2.200.

Baca:
Meterai Palsu yang Merugikan Negara Rp 6 Miliar Beredar di ...

Berdasarkan kecurigaan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap sembilan orang tersangka di tempat dan waktu berbeda. ASR, DK, dan R ditangkap di Kota Bekasi; SS di Kota Depok; serta ZUL, RH, SF, dan DA di Jakarta Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 16.500 keping meterai 6000 siap jual, belasan ribu keping bahan meterai palsu, 1 unit mesin cetak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi juga menyita puluhan jenis bahan untuk membuat meterai palsu seperti tinta bermacam warna, gulungan platinum, klise film, serta pelat besi. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri, di mana ASR bertugas menyablon serta memasarkan meterai palsu di situs online, DK dan DAsebagai kurir pengirim meterai palsu, ASS mencari bahan baku, ZUL dan RH mencetak bahan dasar meterai, serta SF mencetak hologram.

Menurut Wahyu, meterai 6000 buatan sindikat itu sangat mirip dengan yang asli. “Pembuatannya hampir sempurna. Secara kasat mata tidak terlihat,” ucap Wahyu.

Baca:
Hati-hati Meterai Palsu, Ditjen Pajak: Begini Cara Mengenalinya

Ia menjelaskan, saat ini polisi tengah mendalami ke wilayah-wilayah tempat meterai palsu itu didistribusikan. Adapun para tersangka yang telah ditangkap dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta Pasal 257 dan 253 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus pemalsuan meterai juga pernah terungkap tepat setahun lalu. Modusnya sama yakni diperjual belikan lewat situs belanja online dengan harga yang lebih murah, bahkan lebih murah yakni Rp 1500 per keping. Saat itu sebanyak delapan orang yang disangka merugikan negara Rp 6 miliar ditangkap. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

5 hari lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

7 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

25 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

31 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

37 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.


Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

37 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur menjadi saksi dalam sidang dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.


Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

41 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.


Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

49 hari lalu

Gakkumdu Selidiki Dugaan Manipulasi Data Pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur
Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah lengkap dan siap disidang.


Tipu Enam Korban, Pemalsu Gelar Habib di Situs Bodong Rabithah Alawiyah Bisa Untung Hingga Rp 18 Juta

50 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tipu Enam Korban, Pemalsu Gelar Habib di Situs Bodong Rabithah Alawiyah Bisa Untung Hingga Rp 18 Juta

JMW mencatut nama Rabithah Alawiyah untuk menipu mereka yang ingin menyandang predikat habib.


Pemalsuan Sertifikasi Habib Lewat Situs Bodong Rabithah Alawiyah, Polisi Tangkap 1 Tersangka

54 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemalsuan Sertifikasi Habib Lewat Situs Bodong Rabithah Alawiyah, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Rabithah Alawiyah menyatakan tak pernah memiliki situs beralamat di maktabdaimi.blogspot.com, situs resmi mereka hanya rabithahalawiyah.org.