TEMPO.CO, Bogor – Motif di balik duel ala gladiator yang menewaskan pelajar Bogor, AH, 17 tahun, semakin jelas. Kakak AH, Rizal Alamsyah, mengatakan pemicu aksi duel AH dengan MR (13) adalah chat bernada saling ejek dan merendahkan via media sosial Facebook.
Baca juga: Duel Ala Gladiator di Bogor, Pelajar Tewas Dicelurit
“Ya, biasa, namanya anak anak, saling ejek dikatain banci dan sebagainya,” kata Rizal, ditemui di rumahnya, Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Selasa, 19 Maret 2019. Rizal enggan membeberkan lebih jauh soal musabab dari kata yang menyebabkan sang adik harus meregang nyawa akibat berduel tersebut.
Namun, kata Rizal, setelah kejadian tersebut warga dan teman AH di Tenjolaya pun merasa jengkel. “Warga kampung sempet panas, makanya kami langsung lapor ke polisi,” singkat Rizal.
Ketua RW setempat, Suganda (58) mengatakan kematian AH bermula saat seorang warga yang sedang melintas Jalan Raya Cinangneng, Tenjolaya, menemukan tubuh AH tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi celurit menancap di kepala.
“Warga pun langsung membawa AH ke RS Karya Bhakti Pratiwi, sebagian lagi melapor ke pihak keluarganya,” kata Suganda. Namun, karena pihak rumah sakit tidak mampu menangani, maka AH yang masih dalam keadaan hidup itu dirujuk ke RSUD Ciawi., untuk mencabut celurit yang menancap di kepalanya.
“Tapi kondisinya waktu itu, kata pihak keluarga, karena tak pegang uang, makanya AH di bawa pulang dulu ke rumah,” ujar Suganda.
Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2019 sekitar pukul 07.00 pagi, AH kemudian dibawa ke RSUD Ciawi, “Sesampainya di sana, AH sudah tidak bisa tertolong dan meninggal,” kata Suganda.
Suganda mengatakan, sebenarnya AH dan MR berteman. Mereka kerap nermain bersama. “MR ini kan warga Ciampea, memang sering main ke sini (lingkungan AH), dan main bareng,” kata Suganda.
Baca juga: Duel Ala Gladiator, Bupati Bogor Intensifkan Jumat Ngaos
Duel ala gladiator antara AH dan MR ditangani oleh Pores Bogor. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 184 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan yakni dua buah celurit dan pakaian korban,” kata Benny, Senin, 18 Maret 2019.