TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan PT Keppel Land Investama harus membayar kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) kepada pemerintah DKI delam bentuk bangunan dua tower rumah susun (rusun) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: BPK Soroti Soal Kompensasi KLB yang Tak Dibahas dengan DPRD DKI
"Kewajibannya membangun rumah susun dua tower di Jalan Daan Mogot dengan jumlah per tower sebanyak 18 dengan total unit 522 unit," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurut Saefullah, pembangunan rusun telah berjalan sejak 2018. Nantinya, kompensasi berupa barang dari dana KLB akan dicatat sebagai aset milik pemerintah DKI. “Rusun ini akan diperuntukkan sebagai rumah susun sewa dan ditempati warga,” ujar Saefullah..
Selain rusun, ujar dia, PT Keppel Land Investama juga diwajibkan merevitalisasi jalur pejalan kaki di kawasan Sudirman-Medan Merdeka hingga Kali Krukut. Revitalisasi ini, Saefullah menambahkan, sama seperti pembenahan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Kewajiban ketiga adalah membangun restoran apung di kawasan pengelola pelabuhan ikan Muara Angke. Proyek ini sudah berjalan sejak 2017 saat era kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Penyelesaiannya ditargetkan rampung Juni 2019. "(Pembangunan ketiga proyek) sudah berjalan," ucap Saefullah.
Baca juga: Anies Sebut Revitalisasi JPO Pakai Dana KLB Pemerintah Sebelumnya
Pembangunan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan. Pergub itu ditandatangani oleh eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.