Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuduhan Rampas Mobil Tangki Pertamina, Jumlah Tersangka Bertambah

image-gnews
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus perampasan truk tangki Pertamina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Polisi menangkap lima orang yang diduga melakukan perampasan dua mobil truk tangki Pertamina dalam demo Senin kemarin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus perampasan truk tangki Pertamina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Polisi menangkap lima orang yang diduga melakukan perampasan dua mobil truk tangki Pertamina dalam demo Senin kemarin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka untuk tuduhan perampasan dua mobil tangki Pertamina berkapasitas 32 ribu liter bahan bakar minyak. Sebanyak lima orang di antara anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) ditetapkan menjadi tersangka terbaru, bergabung dengan lima rekannya yang lain.

Baca:
Dewan Pembina SPAMT Bantah Ada Perampasan Mobil Tangki Pertamina

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, lima tersangka terbaru telah diperiksa kemarin. Namun dia tidak menjelaskan lebih detil identitas ataupun peran sangkaan. “Saat ini total ada 10 tersangka,” kata Argo ketika Tempo konfirmasi lewat pesan pendek, Rabu 19 Maret 2019.

Sejumlah pekerja Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi yang pernah digelar pada Desember 2018 lalu dengan tuntutan yang sama yaitu penyelesaian upah lembur yang belum dibayarkan, pengangkatan kru AMT sebagai karyawan tetap dan pembatalan pemecatan sepihak. Dalam aksi kali ini para AMT membawa 2 buah mobil tanki sebagai bentuk protes. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sebelumnya, lima orang berinisial NAS, MR, TK, WH, dan AM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diketahui sebagai bagian dari massa SPAMT yang berunjuk rasa di Istana Negara pada Senin, 18 Maret lalu. NAS disebut berperan sebagai aktor intelektual dalam perampasan dua mobil tangki itu. Sedang MR, TK, WH dan AM adalah pelaksana di lapangan. 

Polisi menduga motif dari pelaku merampas mobil tangki Pertamina itu adalah untuk dijadikan sebagai peraga dalam unjuk rasa SPAMT dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aspirasi ribuan SPAMT yang di PHK tersebut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah.

Baca:
Polisi Buru Belasan Tersangka Perampasan Mobil Tangki Pertamina

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sebelumnya mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi para tersangka tersebut. Selain tidak ada surat penangkapan yang sah dari polisi yang diterima keluarga para buruh itu. “Ini pelanggaran fair trial serius," ujar Direktur LBH Jakarta, Maulana Arif, saat dihubungi Selasa, 19 Maret 2019.

Arif mengatakan kasus ini tidak lepas dari ketidakadilan yang dialami oleh ribuan anggota SPAMT yang di-PHK tanpa pesangon. Hal ini, kata dia, berdampak kepada kondisi perekonomian para buruh. "Anak-anak mereka putus sekolah, ditinggal oleh pasangan hidupnya, sulit berobat," ujarnya.

Aksi demo yang dilakukan para istri AMT Pertamina dengan mengajak anak-anak mereka di Jakarta, 16 November 2017. Aksi dilakukan dari Halte Monas sampai Istana Merdeka. Magang Tempo/Rio Maldini

Baca:
Polisi Sebut Unjuk Rasa Awak Mobil Tangki Pertamina Tak Berizin

Argo membantah adanya kesalahan dalam proses penangkapan dan penetapan status para tersangka perampasan mobil tangki Pertamina Senin lalu. Menurut Argo, segala proses telah dilakukan sesuai aturan. Ia juga mengatakan surat perintah penangkapan akan diberikan kepada pihak keluarga, setidaknya tujuh hari setelah penangkapan. Argo merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

11 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

35 hari lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).


Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

35 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak perampasan tanah di IKN. Berikut lima tuntutannya.


Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

36 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

Sepanjang proses pembangunan IKN, Badan Otorita disebut tidak pernah mengajak warga berdialog dalam menentukan kebijakan.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

53 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


Kapuspen Bantah Senjata Serbu yang Dirampas Kelompok TPNPB-OPM Milik TNI

3 Februari 2024

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Kapuspen Bantah Senjata Serbu yang Dirampas Kelompok TPNPB-OPM Milik TNI

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar membantah TPNPB-OPM merampas satu pucuk senjata serbu (SS2) milik satuannya


Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.


Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum merilis catatan akhir tahun, yang menyebutkan cengkraman oligarki semakin mengacaukan di tengah situasi Pemilihan Umum 2024 dalam tajuk
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.